Karyawan Toyota Dibunuh Istri

Tipu Daya Pandu Ajak RZ Kerja di Angkringan Malah Disuruh Jadi Eksekutor, Menolak tapi Didesak Ossy

Kapolres Karawang juga menyebut upaya percobaan pembunuhan ini rupanya sudah dilakukan beberapa kali dari sejak 29 Desember 2023.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
capture youtube tribunjabar
Rizal Nur Firdaus, pembunuh bayaran yang disewa Ossy untuk menghabisi nyawa suaminya, Arif Sriyono yang karyawan Toyota. Rizal ditangkap di Banyumas dan dibawa ke Karawang, Kamis (18/1/2024). 

Kemudian juga menyelusuri rekaman CCTV mulai dari tempat tinggalnya hingga lokasi kejadian.

"Dari situ akhirnya kami melakukan langkah-langkah penyelidikan secara komprehensif. Salah satunya melakukan analisa CCTV"

"Dan juga termasuk terhadap jumlah saksi-saksi dari warga di lokasi kejadian, rekannya hingga keluarga termasuk istri korban" ucap dia.

Akhirnya terungkap, kata Wirdhanto, pembunuhan dilatarbelakangi istri korban memendam sakit hati terhadap korban.

Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis, karena adanya perselingkuhan, pelaku sering di marahi oleh korban.

"Hubungan keduanya sudah tidak harmonis, ada perselingkuhan dan memendam sakit hati. Serta korban juga tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh tersangka OC," ujarnya.

Menurut Wirdhanto, untuk modus operandinya, tersangka OC sudah 2 minggu sebelumnya merencanakan akan membunuh korban.

Dengan membuat seolah-olah korban meninggal dunia akibat begal.

Kemudian dia meminta tolong kepada adik kandungnya PD untuk membantu perencanaan pembunuhannya.

"Tersangka PD mencari eksektor yang sudah kita ketahui identitasnya RZ untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Lebih lanjut Wirdhanto, terduga pelaku berhasil di amankan oleh Team Resmob Polres Karawang gabungan dengan Team Jatanras Polda Jabar yaitu OC dan PD di Sat Reskrim Polres Karawang

Team Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar masih memburu RZ hingga ke Banyumas.

Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.

Pasal yang disangkakan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana .

"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tutup Wirdhanto.

Warga Griya Budiman Asri

Warga pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang dikagetkan dengan ditemukannya sesosok jasad pria menggunakan helm dan bersimbah darah, Senin (8/1/2024).

Diduga merupakan korban pembegalan.

Berdasarkan informasi yang diterima, korban ditemukan bersimbah darah oleh warga yang melintas pada Pukul 00.17 WIB.

Korban terkapar bersimbah darah dan masih menggunakan helm.

Kapolsek Klari, Kompol Andrian Nugraha membenarkan kejadian pembegalan yang menyebabkan korban tewas di tempat.

"Iya benar terjadi peristiwa pembegalan dan korban ditemukan oleh warga yang sedang melintas," kata Kapolsek Klari, Kompol Andrian Nugara, Selasa (9/1/2024).

Diketahui korban bernama Arif Sriyono (33) merupakan Warga Perum Griya Budiman Asri.

Korban merupakan buruh pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved