Pelajar Berusia 16 Tahun di Cianjur Nekat Todong Pegawai Minimarket, Ternyata Ini Motifnya

eorang pelajar nekat melakukan aksi penodongan kepada penjaga minimarket di Jalan Raya Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kabupaten Cianjur.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Hermawan Aksan
Dok Kapolsek Cilaku
Tangkap layar seorang pelajar nekat melakukan aksi penodongan kepada penjaga minimarket di Jalan Raya Pasirhayam, tepatnya di Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Senin (15/1/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Seorang pelajar nekat melakukan aksi penodongan kepada penjaga minimarket di Jalan Raya Pasirhayam, tepatnya di Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Pelajar nekat melakukan aksi penodongan diduga karena kecanduan judi online.

Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (15/1/2024).

Aksi tersebut pun sempat terekam CCTV yang terpasang di minimarket tersebut. Berutung pegawai minimarket tidak mengalami luka, setelah menyelamatkan diri.

Kapolsek Cilaku Kompol Nandang membenarkan adanya aksi penodongan yang dilakukan seorang pelajar tersebut terjadi di wilayahnya.

"Sebelum terjadi penodongan karyawan minimarket sempat melihat pelaku berada di luar untuk mengawasi situasi," katanya kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Setelah situasi sepi, lanjut dia, pelaku masuk ke minimarket dan mengambil air mineral lalu menghampiri kasir.

"Ketika sedang men-scan harga, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan meminta kepada penjaga untuk menyerahkan sejumlah uang," katanya.

Ia menjelaskan, saat ditodong dengan senjata tajam, karyawan minimarket tersebut kemudian melarikan diri lalu meminta pertolongan kepada warga di sekitar.

"Pelaku sempat berusaha melarikan diri, tapi berhasil ditangkap sejumlah warga. Warga kemudian melapor ke Mapolsek Cilaku," katanya.

Nandang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang masih pelajar tersebut nekat melakukan aksi penodongan karena ketagihan judi online dan memiliki utang kepada temannya.

"Pelaku MR (16) yang berstatus pelajar itu ternyata dia ketagihan bermain judi online, dia meminjam uang ke teman, dia ditagih terus sama temannya. Mungkin pikirannya jadi kacau, sehingga terjadi seperti ini," katanya.

Nandang menambahkan, senjata tajam jenis golok yang ditodongkan pelaku ke kasir minimarket sudah disiapkan dan disimpan di dalam tas milik pelaku.

"Pelaku kami kenakan pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun."

"Namun, karena tidak ada barang yang diambil, dan pelaku masih di bawah umur kasus ini akan diproses di pengadilan anak," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved