Setelah Rossa dan Inul Daratista, Giliran Hotman Paris Protes Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen
Hotman Paris, pengacara, mempertanyakan pajak hiburan yang naik tinggi hingga 40-75 persen.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hotman Paris, pengacara, mempertanyakan pajak hiburan yang naik tinggi hingga 40-75 persen.
Tak hanya Hotman Paris, penyanyi Rosa dan Inul Daratista juga mepertanyakan kenaikan pajak hiburan tersebut.
Menurut Hotman Paris kenaikan pajak yang tinggai bisa mengancam kelangsungan usaha hiburan.
Selain menjadi pengacara, Hotman Paris juga pengusaha tempat hiburan. Dia mengelola klub malam di Jakarta dan Bali.
Baca juga: Kata Penyanyi asal Sumedang Rossa setelah Pajak Hiburan Akan Naik 75 Persen, Inul Juga Protes
Kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) berlaku untuk jasa hiburan diskotik, karaoke, club malam, bar dan mandi uap atau spa dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Pajak sd 75 persen persent?? What?" tulis Hotman dengan unggahan gambar bagian dari UU HKPD, di akun Instagram-nya, Senin (8/1/2024).
"Jika pariwisata menurun maka masyarakat yg sengsara! Aduh bali baru pulih dari corona sekarang ada ancaman pajak yg buat turis pilih negara lain," tulis Hotman.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengatakan, pembuatan aturan ini bukanlah muncul tiba-tiba dan bukan sesuatu yang tak mempertimbangkan dampaknya.
Baca juga: Inul Daratista Nangis Pikirkan Nasib Karyawan Terancam PHK, Bisnisnya Sepi Pemerintah Naikkan Pajak
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan penyusunan di waktu yang cukup lama.
"Dalam menyusun kebijakan pemerintah, semua terintegrasi dan semua melalui harmonisasi. Dan sebetulnya ini bukan sesuatu yang baru, jadi berdasarkan turunan hukum-hukum sebelumnya," papar Sandi di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (16/1/2024).
"Jadi muaranya ada di Undang-Undang Cipta Kerja yang diundangkan dalam UU nomor 1 tahun 2022 yang akan diterapkan 2 tahun setelah itu. Jadi memang ada jeda untuk ada diskursus," sambungnya.
Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan mendengarkan berbagai masukkan, khususnya bagi para pelaku industri hiburan.
"Seperti biasanya, (desakkan) muncul setelah akan diterapkan. Jadi kami sudah melakukan sosialisasi sebetulnya, sudah melakukan diskusi keliling indonesia dalam program-program Kemenparekraf seperti program kabupaten dan kota kreatif," papar Sandi.
"Kita harus menyampaikan ini sebenarnya sudah menjadi topik bahasan. tapi karena perhatian masyarakat hanya bisa baru sekarang, ya tetap kami fasilitasi dan diskusi," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pajak Hiburan Naik Tinggi, Hotman Paris sebagai Pelaku Usaha.
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
BREAKING NEWS: Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris |
![]() |
---|
Cerita Pilu Inul Daratista Gara-gara Foto Bareng Tokoh Politik, Diludahi hingga Difitnah Temannya |
![]() |
---|
Tak Ikut Jadi Wakil Rakyat, Inul Daratista Tegas Tolak Tawaran Jadi Anggota DPR, Alasannya Dipuji |
![]() |
---|
Rossa Diva Indonesia Mudik ke Sumedang, Borong Jajanan Geulis Bareng Bupati Dony |
![]() |
---|
Komentar Menohok Hotman Paris untuk Lisa Mariana yang Ingin Ridwan Kamil Mau Tes DNA Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.