Eks Gubernur Sultra Nur Alam Bebas dari Lapas Sukamiskin, Dulu Terjerat Kasus Korupsi Izin Tambang

Nur Alam merupakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang jadi koruptor kasus suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang.

Tribunnews
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Koruptor izin tambang, Nur Alam bakal menghirup udara bebas, dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, Nur Alam akan menjalani pembebasan bersyarat (PB) pada pekan ini.

Kusnali tidak menyebut secara pasti, kapan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu, akan keluar dari Lapas Sukamiskin. Pun demikian dengan pengajuan PB nya.

"Ter-info minggu ini, untuk pastinya nanti kami konfirmasi kembali," ujar Kusnali, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Penangkapan Berlangsung Dramatis, Kejari Kota Cirebon Tangkap HS, DPO Kasus Korupsi Sejak 2008

Nur Alam merupakan koruptor kasus suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017 dan dihukum hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama 12 tahun.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. Hak politik Nur Alam juga dicabut.

Di tingkat MA, hukuman Nur Alam kembali turun jadi 12 tahun, karena dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi. Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.

Nur Alam kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kandas. Nur Alam dianggap bersalah menyalahkan gunakan wewenangnya dan merugikan negara ±Rp4.325.130.590.137.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Covid di RSUD Palabuhanratu, Kadinkes Sukabumi: Kita Tak Bisa Nolong

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved