Kasus Korupsi Dana Covid di RSUD Palabuhanratu, Kadinkes Sukabumi: Kita Tak Bisa Nolong

Agus Sanusi merespons kasus korupsi yang membuat seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi tersangka.

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, ia memberikan respons terkait kasus korupsi dana Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Agus mengaku tidak bisa menolong 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus korupsi dana bantuan Covid-19 yang terjadi di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih ditangani Polda Jabar.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi merespons kasus korupsi yang membuat seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi tersangka.

"Untuk kepemimpinan saya sebagai kepala dinas, saya kebetulan sebagai dewasnya (Dewan Pengawas) terus memantau, tiap bulan saya ada rapat dewan pengawas rumah sakit, melihat secara adminitratif baik secara keuangan itu akan saya pantau terus, alhamdulillah rekan-rekan dewas semua kompak, PPKAD, dari luar juga IDI, insya allah kedepan kompak," kata Agus kepada wartawan di halaman Gedung Pujasera Primkoppol Resor Sukabumi, Rabu (3/1/2024).

Agus menjelaskan, Dinas Kesehatan melalui Dewan Pengawas mengintruksikan agar tiap rumah sakit rapi dalam administrasi.

"Ada ya, itu kan ada dewas, yang kami lakukan intruksinya rapih administrasi, itu kuncinya," jelasnya.

Baca juga: Staf Ahli Bupati Purwakarta Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Ini Kata BKPSDM

Agus mengaku tidak dapat menolong pegawai PPPK yang menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan Covid-19 itu.

"Harapan kedepan tidak ada lagi permasalahan, maju untuk Sukabumi, kalau melihat ke belakang ke belakang salah, ya salah saja, silahkan, tentu kita itu tidak bisa menolong," ucap Agus.

Diketahui, seorang PPPK di Kabupaten Sukabumi melakukan tindak pidana korupsi dana Covid-19.

Tersangka berinisial HC ini melakukan aksinya dengan membuat proyek fiktif dana insentif tenaga kesehatan tahun 2021-2022, saat menjabat sebagai Kepala Ruangan Covid-19, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini mencapai Rp 5 miliar.

"Modus operandi tersangka mengajukan data fiktif untuk pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Setelah itu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," ujar Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).

Duit Rp 5 miliar itu, kata dia, didapat dari beberapa kali pencarian dana bantuan Covid-19 dari APBD dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diberikan untuk tenaga kesehatan.

Aksi tersangka baru diketahui setelah adanya laporan pengaduan yang masuk ke polisi.

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan kepada 184 orang saksi, sebelum akhirnya meringkus tersangka.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved