7 Pelaku Spesialis Bobol Rumah di Jabar Diringkus Polisi, Ternyata dari 2 Komplotan yang Berbeda

Tujuh pelaku ini berasal dari dua kelompok berbeda, jaringan Lampung dan Cirebon. Mereka beraksi di sejumlah daerah di Jabar

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Tujuh pelaku spesialis pembobol rumah di sejumlah daerah di Jabar diringkus Polisi. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tujuh pelaku spesialis pembobol rumah di sejumlah daerah di Jabar diringkus Polisi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tujuh pelaku ini berasal dari dua kelompok berbeda, jaringan Lampung dan Cirebon.

Kelompok pertama, kata dia, masing-masing berinisial EJ, R, dan RAS. Ketiganya sudah melakukan pencurian di Purwakarta dan Sukabumi.

Modus para tersangka ini, kata dia, mencari sasaran rumah kosong dengan berpura-pura bertamu.

Baca juga: Mobilnya Dihalangi, Spesialis Pembobol Rumah Warga di Purwakarta Ancam Satpam dengan Senjata Tajam

Ketika tidak ada jawaban, para pelaku langsung membongkar dan mengambil barang berharga dari rumah tersebut.

"Ketika sudah masuk mereka mengambil semua barang yang bisa dijual. Dari mereka barang yang disita polisi ada 14 item mulai dari helm, telepon genggam,perhiasan hingga logam mulia," ujar Ibrahim Tompo, Senin (15/1/2024).

Ketiga pelaku ini, kata dia, merupakan spesialis pembobol rumah jaringan dari Lampung.

Kelompok kedua, kata dia, ada empat pelaku masing-masing berinisial TL, YT, RD dan AD. Kelompok ini sudah beraksi di dua daerah yaitu Tasikmalaya dan Cirebon.

Adapun modus yang dilakukan kelompok ini, yakni dengan melakukan survei ke perumahan-perumahan mewah. Setelah mengetahui ada rumah kosong, mereka berpura-pura menempelkan brosur iklan rumah dijual di pagar.

"Kalau pas cari rumah pemiliknya ada, mereka berpura-pura tanya alamat," katanya.

Para pelaku ini pun sama, setelah berhasil mebobol rumah, semua barang berharga yang ada di rumah itu diambil untuk dijual.

Menurut Ibrahim, ketujuh tersangka ini merupakan komplotan yang sudah sering masuk keluar penjara. Bahkan, untuk tersangka yang dari lampung ada yang sudah tujuh kali masuk penjara.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E dan 5E undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ucapnya.

Dari kedua komplotan ini, kata dia, polisi juga tengah melakukan pengejaran kepada dua orang yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Ibrahim memastikan bakal memberikan identitas kepada masyarakat agar para pelaku ini bisa segera diamankan.

Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Cirebon Diciduk Polisi, 2 Orang Lagi Masih Buron

"Bagi masyarakat yang mengetahui informasi DPO bisa langsung menginfokannya kepada petugas kepolisian," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved