Lima Ribu Lebih Knalpot Bising Kena Razia di Cianjur, Polisi Imbau Orang Tua dan Sekolah Awasi Ketat

Satlantas Polres Cianjur melakukan penindakan terhadap ratusan pemotor berknalpot bising (brong) di sejumlah titik diwilayah Kota Cianjur.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Hermawan Aksan
Dok Satlantas Polres Cianjur
Petugas Satlantas Polres Cianjur melakukan razia terhadap pemotor yang menggunakan knalpot bising, Minggu (14/1/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satlantas Polres Cianjur melakukan penindakan terhadap ratusan pemotor berknalpot bising (brong) di sejumlah titik diwilayah Kota Cianjur, Jawa Barat.

Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Adhi Prasidya, mengatakan, penindakan terhadap pemotor dengan klapot brong tersebut dilakukan karena banyak laporan dari masyasrakat.

"Razia kendaraan bermotor yang difokuskan pada pelanggaran knalpot brong itu rencananya akan digelar hingga Sabtu (20/1/2024)," katanya pada wartawan, Minggu (14/1/2024).

Selain itu, kata Adhi, penindakan terhadap knlapot bising juga sebagai antisipasi hal yang tidak diinginkan pada saat pelaksaan masa kampanye Pemilu 2024.

"Pelaksanaan masa kampnye terbuka dan juga kita sudah banyak menerima keluhan penggunaan knalpot brong ini. Warga mengeluh karena mengganggu dan membuat tidak nyaman," ucapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil razia di setiap satu titik terdapat ratusan motor yang masih menggunakan knlapot bising dan langsung diberikan sanksi tilang dan wajib mengganti dengan knalpot standar.

"Setiap razia di satu titik, kami masih menemukan sebanyak 200 sepeda motor berknalpot brong. Kami tidak segan untuk mencopotnya dan meminta si pemilik agar mengganti dengan yang standar pabrik," ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan, razian knalpot bising tersebut dibantu instansi terkait, seperti TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kabupaten Cianjur.

"Sampai saat ini sudah ada 5.125 knalpot brong yang kami amankan. Penindakan ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dan pengguna jalan lainnya," kata dia.

Adhi mengimbau orang tua dan sekolah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anak dengan melarang penggunaan knalpot bising dan memodifikasinya yang tidak sesuai standar.

"Bagi pihak sekolah kepala sekolah, dimohon untuk mengcek muridnya yang belum memiliki SIM C agar dilarang membawa motor ke sekolah," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved