Ibadah Haji 2024

Ibadah Haji Bisa Tidak Sah! Perhatikan Syarat dan Rukun Haji untuk Muslim sebelum ke Makkah

Dalam pelaksaaan ibadah haji, termasuk Ibadah Haji 2024, ada dua hal yang perlu diperhatian sebelum berhaji, syarat wajib haji dan rukun haji.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi
Cuaca panas di Makkah, Arab Saudi, Jumat (26/7/2019). Dalam pelaksaaan ibadah haji, termasuk Ibadah Haji 2024, ada dua hal yang perlu diperhatian sebelum berhaji, syarat wajib haji dan rukun haji. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Umat Islam di dunia, termasuk Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan Ibadah Haji 2024.

Amalan ibadah Haji adalah wajib dikerjakan bagi umat Islam, dengan syarat memiliki kemampuan.

Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima, setelah syahadat, salat, zakat, dan berpuasa di bulan Ramadhan.

Meski kewajiban ibadah Haji diperuntukan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan, harta atau bekal, sehat secara fisik dan rohani, semua Muslim memimpikan untuk bisa beribadah di rumah Allah SWT itu.

Dalam pelaksaaan ibadah haji, termasuk Ibadah Haji 2024, ada dua hal yang perlu diperhatian setiap Muslim yang hendak berhaji, syarat haji dan rukun haji.

Jika kedua hal ini diabaikan, maka ibadah haji menjadi batal atau tidak sah.

Baca juga: Biaya Haji Indonesia Ternyata Lebih Murah Dibandingkan Negara Tetangga, Ini Perbandingannya

1. Syarat Wajib Haji

Syarat wajib Haji adalah sejumlah hal yang menjadikan alasan seseorang dikenakan kewajiban untuk berhaji di Tanah Haram.

Dikutip dari laman dompetdhuafa.org, berdasarkan rujukan Al Quran dan hadist, para ulama berpendapat bahwa syarat wajib haji itu setidaknya ada 7.

Tujuh syarat wajib haji sebagaimana tertulis kitab-kitab fiqih:

وشرائط وجوب الحج سبعة الإسلام والبلوغ والعقل والحرية ووجود الراحلة والزاد وتخلية الطريق وإمكان المسير

Artinya: “Syarat wajib haji ada tujuh, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, ada kendaraan dan bekal, keamanan di jalan, dan kondisi memungkinkan perjalanan haji.” (Taqrib pada Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 177)

Secara umum, syarat wajib Haji itu adalah Islam, baligh, berakal, meredka, dan memiliki kemampuan untuk berhaji.

Sayarat kemampuan ini, ulama menjabarkan pada kekuatan badan atau fisik, kemampuan harta, serta keamanan dalam perjalanan untuk sampai ke Tanah Suci.

Baca juga: Biaya Haji Sudah Dilunasi, Ini Syarat dan Kriterianya, Jumlah Jemaah Haji Indonesia 2024 241 Ribu

2. Rukun Haji dan Wajib Haji

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved