Bupati Labuanbatu Langsung Dijebloskan ke Tahana Setelah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologinya

Erik dijerat sebagai tersangka penerima bersama anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga, anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan dua orang dari pihak swasta, sebagai tersangka dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Bupati Labuanbatu,  Erik Adradta Ritonga, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Erik dijerat sebagai tersangka penerima bersama anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga.

Keduanya terjerat dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Labuhanbatu, Sumatra Utara.

KPK pun menjerat dua pihak swasta pemberi suap, Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan Erik Ritonga cs masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa sebagai salah satu Kabupaten di wilayah Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun.

Sedangkan untuk APBD Tahun Anggaran 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun.

Ghufron mengatakan, dengan anggaran tersebut, Erik Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu.

Proyek yang menjadi atensi Erik di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR, dan khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.

 "RSR dipilih dan ditunjuk EAR sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan,"

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek," kata Ghufron dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, ungkap Ghufron, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra.

Kemudian, sekira Desember 2023, Erik Ritonga melalui orang kepercayaannya yaitu Rudi Ritonga selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

Penyerahan uang dari Fazar dan Efendy pada Rudi kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi dan juga melalui penyerahan tunai.

"Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," ungkap Ghufron.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved