Larikan 36 iPhone 14 Pro Max Bernilai Rp 750 Juta, Penipu Ngaku PNS Diamankan Polrestabes Bandung

Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus pegawai negeri sipil (PNS) gadungan. 

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Tiga penipu yang satu di antaranya mengaku PNS diamankan jajaran Polrestabes Bandung. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam PNS, SPK palsu, lima unit iPhone Pro Max. 

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Budi mengatakan, pelaku pun pernah melakukan penipuan serupa di wilayah Sukabumi.

Sekretaris Dinas BPKAD Provinsi Jawa Barat, Siti Syamsinur, memastikan mereka bukan pegawai BPKAD Jabar.

Termasuk SPK yang ditawarkan ke korban bukan SPK BPKAD Jabar. 

Baca juga: KRONOLOGI Wanita Bandung Barat Hilang Terseret Arus Sungai, Empat Temannya Selamat

"Penyedia menanyakan ke kami apakah ini pegawai BPKAD, sudah diidentifikasi bukan pegawai dan SPK bukan SPK BPKAD," ujar Siti. 

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku PNS dan menawarkan pengadaan. Sebab pengadaan pemerintah saat ini dilaksanakan secara elektronik melalui e-katalog atau e-purchasing. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved