Larikan 36 iPhone 14 Pro Max Bernilai Rp 750 Juta, Penipu Ngaku PNS Diamankan Polrestabes Bandung
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus pegawai negeri sipil (PNS) gadungan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam PNS, SPK palsu, lima unit iPhone Pro Max.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Budi mengatakan, pelaku pun pernah melakukan penipuan serupa di wilayah Sukabumi.
Sekretaris Dinas BPKAD Provinsi Jawa Barat, Siti Syamsinur, memastikan mereka bukan pegawai BPKAD Jabar.
Termasuk SPK yang ditawarkan ke korban bukan SPK BPKAD Jabar.
Baca juga: KRONOLOGI Wanita Bandung Barat Hilang Terseret Arus Sungai, Empat Temannya Selamat
"Penyedia menanyakan ke kami apakah ini pegawai BPKAD, sudah diidentifikasi bukan pegawai dan SPK bukan SPK BPKAD," ujar Siti.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku PNS dan menawarkan pengadaan. Sebab pengadaan pemerintah saat ini dilaksanakan secara elektronik melalui e-katalog atau e-purchasing. (*)
2 Warga Purwakarta Ngadu ke Wabup Abang ljo, Jadi Korban Penipuan Calo Kerja, Uang dan Motor Ludes |
![]() |
---|
Heboh Kabar soal Pendaftaran CPNS Dibuka 2026 dengan 400.000 Formasi, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Update Dugaan Pelecehan di SMK Pasundan 2 Bandung, Polisi Sebut Ada 4 Orang Terlapor, Termasuk Guru |
![]() |
---|
Korban Pencurian Sepeda Motor Dipersilakan Datang ke Mapolrestabes Bandung, Ada 28 yang Bisa Dicek |
![]() |
---|
Menengok Simulasi Polrestabes Bandung Amankan Huru-hara di Tegallega |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.