Larikan 36 iPhone 14 Pro Max Bernilai Rp 750 Juta, Penipu Ngaku PNS Diamankan Polrestabes Bandung

Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus pegawai negeri sipil (PNS) gadungan. 

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Tiga penipu yang satu di antaranya mengaku PNS diamankan jajaran Polrestabes Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus pegawai negeri sipil (PNS) gadungan. 

Mereka berinisial MO, HS, dan KH. Satu lainnya, AR, masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPP).

Polisi menangkap tiga PNS gadungan itu pada akhir Desember 2023. 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan, ketiganya diduga melakukan penipuan berkenaan pengadaan 36 handphone merek iPhone 14 Pro Max dengan korban seorang pengusaha di Kota Bandung. 

Menurut Budi, modus para pelaku ini berpura-pura sebagai PNS Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Para tersangka menawarkan kepada korban untuk ikut pengadaan iPhone di instansi BPKAD Provinsi Jabar pada 17 Oktober 2023.

Mereka memperlihatkan surat perintah kerja (SPK) palsu untuk meyakinkan korban tentang pengadaan tersebut.

"Modusnya para tersangka menawarkan SPK pengadaan handphone iPhone 14 Pro Max seakan-akan yang bersangkutan dari BPKAD dan mendapatkan SPK untuk pengadaan iPhone sebanyak 36 unit iPhone 14 Pro Max," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: "Bertahun-tahun Gini Terus", Baim Wong Minta Polisi Ungkap Penipu yang Mengatasnamakan Dirinya

Pelaku memiliki peran masing-masing.

MO bertugas mencari korban. HS mengaku sebagai orang dekat PPK BPKAD Provinsi Jabar. Sedangkan KH sebagai PNS dan PPK BPKAD Jabar. 

"Yang bersangkutan mendatangi korban memakai baju PNS. Mereka aparat gadungan yang mengaku PNS provinsi serta mengaku sebagai PPK BKAD," katanya.

Korban yang percaya dengan para pelaku ini, akhirnya menyerahkan 36 iPhone 14 Pro Max pada 17 Oktober 2023 dan dijanjikan mendapatkan uang 21 hari setelah transaksi.

Namun, uang tak kunjung didapat pada hari yang dijanjikan.

"Sehabis 21 hari, tersangka tidak membayar dan korban membuat laporan di Polrestabes Bandung. Korban mengalami kerugian Rp 750 juta," katanya.

Polisi langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku akhir Desember 2023.

Baca juga: Ini Tampang Penipu Umrah di Garut, Korbannya Cuma sampai Jakarta, Uangnya Dipakai Main ke Singapura

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved