Jemaah Umrah Garut Tertipu

Ini Tampang Penipu Umrah di Garut, Korbannya Cuma sampai Jakarta, Uangnya Dipakai Main ke Singapura

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, total  kerugian 22 korban tersebut lebih dari Rp.400 juta.

|
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Tampang D (40), pelaku penipuan puluhan calon jemaah umrah di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Polda Jabar, Kamis (7/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - D (40) pelaku penipuan umrah terhadap 22 korban di Garut ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Ia hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara di Aula Mumun, Mapolres Garut, Jawa Barat, Kamis (7/12/2023).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, tersangka menawarkan promo umroh murah khusus untuk ustad kepada salah satu korban pada bulan Juni 2023.

"Tarif yang murah untuk ustad dengan tarif Rp.6 juta rupiah, syaratnya harus ada lagi jemaah yang bisa diajak," ujarnya.

Tersangka juga menurutnya, mengaku mampu memberikan harga umroh murah lantaran ada donatur atau dermawan yang bisa membantu.

Atas tawaran tersangka itu, puluhan orang kemudian tertarik untuk bergabung lalu diberangkatkan dan diinapkan di salah satu hotel di Jakarta.

22 calon jemaah umroh asal Kabupaten Garut, Jawa Barat gagal berangkat ke tanah suci, total kerugian mencapai Rp.479 juta rupiah. Pelaku sudah jadi tersangka.
22 calon jemaah umroh asal Kabupaten Garut, Jawa Barat gagal berangkat ke tanah suci, total kerugian mencapai Rp.479 juta rupiah. Pelaku sudah jadi tersangka. (dok Ede Sukmana)

"Setelah menginap tiga malam, korban mendesak kapan berangkat, mana visa dan tiket, tapi tidak diberangkatkan hingga akhirnya korban menganggap bahwa mereka telah ditipu, dan akhirnya melapor ke kami," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, total  kerugian 22 korban tersebut lebih dari Rp.400 juta.

Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk untuk jalan jalan ke luar negeri.

Baca juga: Detik-detik Penipu Jemaah Umrah di Garut yang Rugikan Rp 479 Juta Nyaris Kabur Saat Ditagih Tiket

"Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari salah satunya dipakai untuk berangkat ke Singapura dan Malaysia," ungkapnya.

Dalam gelar perkara tersebut, polisi juga menghadirkan sejumlah barang bukti, mulai dari Paspor, koper, kain ihram, catatan transfer uang, serta buku panduan umroh.

Atas aksinya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ucap Ari.

Korban Ada yang Sampai Jual Tanah

Sebanyak 22 calon jemaah umroh di Garut, Jawa Barat harus menelan pil pahit, mereka gagal berangkat ke tanah suci setelah ditipu seorang oknum agen travel umroh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved