Kasus Pengiriman Ratusan Anjing untuk Konsumsi, Disnakeswan Subang Sidak ke Pengepul Hewan Anjing

Tim gabungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta jajaran Kepolisian Resor Subang sidak dalam rangka pengawasan dan tindaklanjut dari dugaan

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
Dok Disnakeswan Subang
Tim gabungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Polres Subang sidak dalam rangka pengawasan dan tindaklanjut dari dugaan adanya rumah pengepul hewan anjing di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jumat (12/1/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Tim gabungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta jajaran Kepolisian Resor Subang didampingi unsur muspika Kecamatan Jalancagak melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka pengawasan dan tindaklanjut dari dugaan adanya rumah pengepul hewan anjing di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jumat (12/1/2024).

Sidak tersebut dilakukan oleh jajaran Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Tim Pidsus Sat Reskrim Polres Subang, Muspika Kecamatan Jalancagak, dan unsur Pemerintah Desa Bunihayu.

Tujuan sidak ini untuk mencegah terjadinya kembali praktik perdagangan hewan anjing untuk konsumsi dimana hal tersebut tidak sejalan dengan SE Bupati Subang No. PT.01/4773/Disnakeswan tentang Imbauan Pengawasan Perdagangan Anjing dan Peredaran Daging Anjing di Kabupaten Subang.

Dalam sidak tersebut, tim menemui Nurdin (51) pemilik rumah pengepul hewan anjing yang mengaku bahwa saat ini terdapat 30 ekor yang dipelihara olehnya.

Ia pun menuturkan bahwa anjing yang dimilikinya tersebut difungsikan sebagai hewan pemburu sekaligus pengusir hama.

Baca juga: Kasus Truk Isi Ratusan Anjing akan Dijual ke Solo, Polres Subang Pastikan Hanya 30 Ekor dari Subang

Melihat jumlah yang dipeliharanya tidak sedikit, Kabid Keswan dan Kesmavet Disnakeswan Kabupaten Subang drh. Erlinawati Pasaribu, langsung melaksanakan vaksinasi kepada 30 ekor anjing.

Ia juga melakukan penyemprotan disinfektan di area kandang untuk menghindari penularan penyakit pada anjing.

"Bersama tim Disnakeswan Subang juga pihak Polres Subang memberikan edukasi yang prefentif kepada pemilik kandang terebut untuk tidak melakukan penjualan hewan anjing sebagai konsumsi karena hal tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Subang," kata Erlinawati, Jumat(12/1/2024)

Menanggapi perkembangan kasus pemalsuan dokumen perjalanan hewan yang terjadi, drh. Erlina telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Dan apabila terdapat oknum aparatur sipil yang terlibat, ia mendukung apapun hasil dari proses hukum tersebut karena telah mencoreng nama baik instansi," katanya.

Truk pengangkut 226 ekor anjing disergap komunitas pencinta hewan dan polisi di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/1/2023) malam. Anjing-anjing itu diduga hendak dijagal, lalu dagingnya dikonsumsi.
Truk pengangkut 226 ekor anjing disergap komunitas pencinta hewan dan polisi di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/1/2023) malam. Anjing-anjing itu diduga hendak dijagal, lalu dagingnya dikonsumsi. ((Tangkapan layar YouTube Kompas TV))

Mengenai adanya dugaan tempat tersebut dijadikan transit pengepul anjing ke Kota Solo, pihak Kepolisian Resor Subang yang diwakili Tim Pidsus Sat. Reskrim Bripka Ilyas Suryana mengatakan bahwa kasus tersebut sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan.

Baca juga: Viral, Truk Isi Ratusan Anjing Berhasil Diselamatkan di Semarang,Diduga Ambil dari Pengepul Sumedang

"Ke depannya pihak Pemerintah Kabupaten Subang, Kepolisian Resor Subang dan para stakeholder terkait akan terus memperketat kegiatan peredaran hewan anjing dan daging anjing," katanya.

"Karena hewan anjing bukanlah hewan ternak," ucap Ilyas. (*)

Silakan baca artikel terbaru Tribunjabar.id di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved