Kades di Sukabumi Buka Suara Setelah Diperiksa Bawaslu Graa-gara Hadiri Acara Caleg
AS, Kepala Desa (Kades) Gurimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, buka suara.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
"Kemudian pidananya pasal 490 ancaman penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta. Kalau secara etik mungkin nanti dari pemda, saya juga belum mempelajari. Kalau dengan sengaja hadir, kemudian ada unsur ajakannya, nah itu bisa kena (pidana)," ucap Faisal.
Bawaslu masih terus mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan AS.
"Imbauannya (kepada para kades) karena sekarang sedang dalam masa kampanye, mohon dijaga netralitasnya termasuk kepada para orang yang memang dalam subjek profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye, tidak ikut serta dalam kampanye, kemudian untuk menjaga netralitasnya," ujar Faisal. (*)
| BREAKING NEWS: Tebing Tinggi Ambrol Hantam Perumahan Warga di Sukabumi, 1 Orang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Kecelakaan di Cisaat Sukabumi, Pemotor Oleng karena Ban Bocor Tabrak Minibus dari Arah Berlawanan |
|
|---|
| Kebakaran di Sukabumi, Tiga Kios Dilalap si Jago Merah |
|
|---|
| Jawab Keluhan Warga Sukabumi, Wali Kota Ayep Zaki Tinjau Langsung Proyek Betonisasi Jalan Gudang |
|
|---|
| Jalur Sukabumi–Sagaranten Lumpuh Total! Banjir dan Longsor Terjang Cijangkar, Warga Terjebak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu_20180803_094357.jpg)