Jumat, 17 April 2026

Kades di Sukabumi Buka Suara Setelah Diperiksa Bawaslu Graa-gara Hadiri Acara Caleg

AS, Kepala Desa (Kades) Gurimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, buka suara.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tribunnews
Ilustrasi - AS, Kepala Desa (Kades) Gurimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, buka suara. 

"Kemudian pidananya pasal 490 ancaman penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta. Kalau secara etik mungkin nanti dari pemda, saya juga belum mempelajari. Kalau dengan sengaja hadir, kemudian ada unsur ajakannya, nah itu bisa kena (pidana)," ucap Faisal.

Bawaslu masih terus mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan AS.

"Imbauannya (kepada para kades) karena sekarang sedang dalam masa kampanye, mohon dijaga netralitasnya termasuk kepada para orang yang memang dalam subjek profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye, tidak ikut serta dalam kampanye, kemudian untuk menjaga netralitasnya," ujar Faisal. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved