Kades di Sukabumi Buka Suara Setelah Diperiksa Bawaslu Graa-gara Hadiri Acara Caleg
AS, Kepala Desa (Kades) Gurimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, buka suara.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - AS, Kepala Desa (Kades) Gurimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, buka suara.
AS merupakan kepala desa yang diperiksa Bawaslu Kabupaten Sukabumi gara-gara menghadiri acara yang diadakan satu calon legislatif (caleg) saat malam tahun baru.
AS mengatakan, dia menghadiri acara itu dalam rangka mengimbau masyarakat agar menjaga keamanan selama acara berlangsung.
"Iya, saya diperiksa oleh Bawaslu dan dari pihak yang lain, juga dari kepolisian. Bahwa ada salah satu pelanggaran yang dilaksanakan oleh kepala desa. Tetapi saya sebagai kepala desa hanya sesuai dengan kewajiban saya sebagai kepala desa (di acara itu)," kata AS via telepon, Jumat (12/1/2024).
Dia menjelaskan, dia datang untuk menyampaikan tentang keamanan dan ketertiban.
"Karena kegiatan itu dilakukan pada malam tahun baru dan lokasinya di Puncak Darma, di wilayah desa saya," ucapnya.
Baca juga: Saat Kampanye di Brebes Ganjar Pranowo Kenalkan Caleg PAN Cirebon dan Ketua Relawan
AS mengaku tidak mengetahui di acara itu dilaksanakan kampanye.
AS menegaskan, dia datang hanya menjalankan tugas sebagai kades untuk mengimbau warga agar menjaga keamanan.
"Jadi tidak tahu situ dilaksanakan kampanye, tidak tahu sama sekali. Saya hanya memenuhi kewajiban saya sebagai kepala desa untuk ikut serta sambutan soal keamanan dan ketertiban, itu saja," ucap AS.
AS mengatakan, sambutannya hanya berlangsung tiga hingga empat menit.
"Saya datang setengah sembilan malam, jam sembilan sambutan paling tiga sampai empat menit, setelah itu langsung saya balik ke warung ngobrol-ngobrol (dengan aparat keamanan)," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, mengatakan, AS melakukan sambutan dalam kegiatan yang diadakan salah satu caleg itu. Saat ini Bawaslu Kabupaten Sukabumi masih mendalami masalah itu.
"Dia melakukan hanya sambutan saja, sebagai kepala desa, pidatonya sedang kita dalami apakah ada unsur atau tidak," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Periksa Kades di Kabupaten Sukabumi, Diduga Hadiri Acara Caleg pada Malam Tahun Baru
Kehadirannya saja di acara caleg itu, kata Faisal, melanggar Pasl 280 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Kemudian pidananya pasal 490 ancaman penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta. Kalau secara etik mungkin nanti dari pemda, saya juga belum mempelajari. Kalau dengan sengaja hadir, kemudian ada unsur ajakannya, nah itu bisa kena (pidana)," ucap Faisal.
Bawaslu masih terus mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan AS.
"Imbauannya (kepada para kades) karena sekarang sedang dalam masa kampanye, mohon dijaga netralitasnya termasuk kepada para orang yang memang dalam subjek profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye, tidak ikut serta dalam kampanye, kemudian untuk menjaga netralitasnya," ujar Faisal. (*)
| Respons Dedi Mulyadi Soal Amukan Warga Sukabumi Protes Jalan Rusak, Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Tak Kuat Nanjak, Truk Trailer Terguling ke Sawah di Cisolok Sukabumi, Sopir Loncat Keluar |
|
|---|
| Korban Penipuan Ompreng MBG Protes dr Silvi Jadi Tahanan Kota, Kuasa Hukum Desak Hakim Transparan |
|
|---|
| Usai Anggota DPRD Kuningan dari PKB, PKS, dan Gerindra, Gantian dari Golkar Terseret Kasus Amoral |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Kawal Transformasi Badan Hukum dan Perizinan Kabupaten Sukabumi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu_20180803_094357.jpg)