Delapan Polisi di Lampung Diperiksa Setelah Korban Salah Tangkap Dapat Uang Ganti Rugi Rp 222 Juta

Polisi yang melakukan salah tangkap dan memaksa korbannya mengaku sebagai perampok diperiksa di Polda Lampung.

Editor: Giri
Kompas.com
IlustrasiPolisi yang melakukan salah tangkap dan memaksa korbannya mengaku sebagai perampok diperiksa di Polda Lampung. polisi 

TRIBUNJABAR.ID, LAMPUNG - Polisi yang melakukan salah tangkap dan memaksa korbannya mengaku sebagai perampok diperiksa di Polda Lampung.

Sebelumnya, mereka menangkap Oman Abdurohman alias Mbah Omen.

Bukan cuma itu, polisi-polisi itu juga memaksa Oman mengaku sebagai perampok.

Ada delapan polisi yang terlibat dalam aksi itu.

"Delapan orang anggota dan saat ini masih berdinas di Polres Lampung Utara," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah, saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Oman menjadi korban salah tangkap oleh anggota kepolisian pada tahun 2017.

Warga Balaraja, Tangerang, ini dituduh melakukan perampokan.

Baca juga: Larikan 36 iPhone 14 Pro Max Bernilai Rp 750 Juta, Penipu Ngaku PNS Diamankan Polrestabes Bandung

Umi mengatakan, kedelapan anggota tersebut saat ini dalam pemeriksaan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.

"Masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam," kata dia.

Umi menambahkan, Bidpropam masih mendalami kronologi kenapa delapan anggota itu bisa salah tangkap.

"Mohon waktunya, karena ini kasus lama jadi harus ditelusuri dari awal. Bidpropam sedang mengklarifikasi hal itu," kata Umi.

Diketahui, korban salah tangkap di Lampung Utara bernama Oman Abdurohman menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.

Baca juga: KRONOLOGI Wanita Bandung Barat Hilang Terseret Arus Sungai, Empat Temannya Selamat

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada tahun 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangi oleh pihak Oman pada 17 Juni 2019.

Hal ini tercantum dalam petikan penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Masih Periksa 8 Polisi yang Paksa Mbah Omen Mengaku Merampok"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved