Rabu, 22 April 2026

Putusan PN Bandung Atas Gugatan Panji Gumilang Terhadap Ridwan Kamil: Salah Alamat

Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil akhirnya diputus hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (11/1/2024). 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang putusan sela perkara gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (11/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil akhirnya diputus hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (11/1/2024). 

Dalam perkara ini, pimpinan pondok pesantren Mahad Al Zaytun, Panji Gumilang, meminta mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, membayar uang Rp 9 triliun. Gugatan itu disampaikan lantaran Ridwan Kamil dinilai gegabah saat mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al Zaytun dengan membentuk tim investigasi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tuti Haryat itu dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing penggugat dan tergugat. Sidang pun berlangsung singkat.

Majelis hakim hanya membacakan putusannya yang menyatakan, gugatan tersebut gugur karena seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Ditemui seusai sidang, Bintang Leo Naibaho yang pengacara pribadi Ridwan Kamil mengatakan, hakim telah mengabulkan eksepsinya dan menolak gugatan Panji Gumilang.

“Dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai,” ujar Bintang. 

Baca juga: Gugatan Panji Gumilang Terhadap Ridwan Kamil Bakal Diputuskan Pekan Ini, Sudah Ditunda 2 Kali

Menurutnya, berdasarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim, gugatan Panji Gumilang telah salah alamat karena seharusnya gugatan itu dilayangkan ke PTUN. 

“Dari awal kita beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu, Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN,” ucapnya. 

Panji Gumilang dan Ridwan Kamil.
Panji Gumilang dan Ridwan Kamil. (Tribunnews.com)

Kuasa Ridwan Kamil dari Biro Hukum Setda Provinsi Jabar, Arief Nadjemudin, menambahkan, pihaknya puas dengan putusan PN Bandung

“Kami puas dengan putusan ini, karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah kami sampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai,” ujar Arief.

Baca juga: Eksepsi Panji Gumilang Ditolak Majelis Hakim PN Indramayu, Penasihat Hukum Siapkan Saksi

Sebelumnya, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Sutardi, melayangkam gugatan terhadap Ridwan Kamil.

"Imateril Rp 9 perak, materiil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," ujar Sutardi.

Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil saat masih menjadi gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved