Putusan PN Bandung Atas Gugatan Panji Gumilang Terhadap Ridwan Kamil: Salah Alamat
Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil akhirnya diputus hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (11/1/2024).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil akhirnya diputus hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (11/1/2024).
Dalam perkara ini, pimpinan pondok pesantren Mahad Al Zaytun, Panji Gumilang, meminta mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, membayar uang Rp 9 triliun. Gugatan itu disampaikan lantaran Ridwan Kamil dinilai gegabah saat mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al Zaytun dengan membentuk tim investigasi.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tuti Haryat itu dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing penggugat dan tergugat. Sidang pun berlangsung singkat.
Majelis hakim hanya membacakan putusannya yang menyatakan, gugatan tersebut gugur karena seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ditemui seusai sidang, Bintang Leo Naibaho yang pengacara pribadi Ridwan Kamil mengatakan, hakim telah mengabulkan eksepsinya dan menolak gugatan Panji Gumilang.
“Dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai,” ujar Bintang.
Baca juga: Gugatan Panji Gumilang Terhadap Ridwan Kamil Bakal Diputuskan Pekan Ini, Sudah Ditunda 2 Kali
Menurutnya, berdasarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim, gugatan Panji Gumilang telah salah alamat karena seharusnya gugatan itu dilayangkan ke PTUN.
“Dari awal kita beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu, Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN,” ucapnya.
Kuasa Ridwan Kamil dari Biro Hukum Setda Provinsi Jabar, Arief Nadjemudin, menambahkan, pihaknya puas dengan putusan PN Bandung.
“Kami puas dengan putusan ini, karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah kami sampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai,” ujar Arief.
Baca juga: Eksepsi Panji Gumilang Ditolak Majelis Hakim PN Indramayu, Penasihat Hukum Siapkan Saksi
Sebelumnya, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Sutardi, melayangkam gugatan terhadap Ridwan Kamil.
"Imateril Rp 9 perak, materiil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," ujar Sutardi.
Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil saat masih menjadi gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya. (*)
| BMKG Merilis Prakiraan Cuaca Jabar Sepekan ke Depan, Kilat hingga Angin Kencang Mengintai Bandung |
|
|---|
| Semangat Kartini ala Dewi Ayu, Pengusaha yang Terpanggil Jadi Guru Honorer di Bandung |
|
|---|
| Fahira Putri Indonesia 2026 dari Jawa Barat Pakai Kostum Persib Bandung di Panggung Kecantikan |
|
|---|
| Misi Dedi Mulyadi Pulihkan Bandung: Penanganan Banjir dan Sampah, Soroti Kekumuhan dan Lampu Merah |
|
|---|
| Daftar Lawan dan Skema Juara Persib Bandung, Borneo FC, dan Persija Jakarta, Maung Rawan Tersalip |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Suasana-sidang-putusan-Panji-Gumilang-terhadap-Ridwan-Kamil.jpg)