Kronologi Pembunuhan di Cinambo Bandung, Pelakunya Ternyata Warga Ujungberung
Polrestabes Bandung tangkap IS, pelaku pembunuhan di Cinambo. Motif cemburu lihat mantan istri dengan korban. Korban tewas 7 luka tusuk.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Teka-teki pembunuhan tragis di sebuah kontrakan di Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, akhirnya terungkap.
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus pelaku berinisial IS (43) di tempat persembunyiannya di Kabupaten Cirebon, Minggu (19/4/2026).
Motif di balik aksi keji ini ternyata dipicu oleh api cemburu dan sakit hati pelaku terhadap korban berinisial M (40).
Sakit Hati Lihat Mantan Istri dengan Pria Lain
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini bermula saat pelaku mendapati mantan istrinya, L, sedang berada di dalam kamar bersama korban.
"Motif yang kami dapatkan adalah pelaku sakit hati dan cemburu saat melihat mantan istrinya berada di satu kamar dengan korban," ujar Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kontrakan di Cinambo Bandung, Identitas Pelaku Belum Diketahui
Kemarahan IS memuncak hingga memicu perkelahian hebat antara dirinya dan korban.
Dalam kondisi gelap mata, pelaku mencabut pisau dan menghujamkannya ke tubuh korban secara membabi buta.
"Korban ditemukan mengalami kurang lebih tujuh tusukan di sekujur tubuhnya. Luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," tambah Anton.
Ditangkap di Cirebon dan Terancam 15 Tahun Penjara
Usai menghabisi nyawa M pada Sabtu (17/4), pelaku langsung melarikan diri ke daerah Cirebon.
Namun, pelariannya terhenti setelah tim gabungan polisi melacak keberadaannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh, pakaian, serta sepeda motor milik L yang dibawa pelaku.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (3) KUHP, Pasal 468 ayat (2) KUHP, dan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKBP Anton.(*)
| Program Bulan Belanja Bandung 2026, Pemkot Targetkan Perputaran Ekonomi Rp101 Miliar |
|
|---|
| Chery Tingkatkan Akses Layanan Konsumen melalui Peresmian Dealer 3S Bandung |
|
|---|
| Pemkab Bandung Siapkan CFD di Dua Lokasi, ASN Diimbau Kurangi Kendaraan Bermotor Pribadi |
|
|---|
| Bulan Belanja Bandung 2026 Kembali Digelar, Disdagin Optimistis Kejar Capaian Rp101,07 Miliar |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Inventarisasi Data Merek Kolektif KDMP di Kabupaten Bandung Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pelaku-pembunuhan-di-cinambo-bandung.jpg)