Senin, 8 Juni 2026

Kronologi Pembunuhan di Cinambo Bandung, Pelakunya Ternyata Warga Ujungberung

Polrestabes Bandung tangkap IS, pelaku pembunuhan di Cinambo. Motif cemburu lihat mantan istri dengan korban. Korban tewas 7 luka tusuk.

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Istimewa
PEMBUNUH DITANGKAP - Tim Resmob Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku penusukan (posisi duduk) yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Jumat (17/4/2026) pukul 00.30 WIB di wilayah Cinambo. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jalan Rawa Urip, Kabupaten Cirebon, Minggu (19/4/2026). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Teka-teki pembunuhan tragis di sebuah kontrakan di Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, akhirnya terungkap.

Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus pelaku berinisial IS (43) di tempat persembunyiannya di Kabupaten Cirebon, Minggu (19/4/2026).

Motif di balik aksi keji ini ternyata dipicu oleh api cemburu dan sakit hati pelaku terhadap korban berinisial M (40).

Sakit Hati Lihat Mantan Istri dengan Pria Lain

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini bermula saat pelaku mendapati mantan istrinya, L, sedang berada di dalam kamar bersama korban.

"Motif yang kami dapatkan adalah pelaku sakit hati dan cemburu saat melihat mantan istrinya berada di satu kamar dengan korban," ujar Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kontrakan di Cinambo Bandung, Identitas Pelaku Belum Diketahui

Kemarahan IS memuncak hingga memicu perkelahian hebat antara dirinya dan korban.

Dalam kondisi gelap mata, pelaku mencabut pisau dan menghujamkannya ke tubuh korban secara membabi buta.

"Korban ditemukan mengalami kurang lebih tujuh tusukan di sekujur tubuhnya. Luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," tambah Anton.

Ditangkap di Cirebon dan Terancam 15 Tahun Penjara

Usai menghabisi nyawa M pada Sabtu (17/4), pelaku langsung melarikan diri ke daerah Cirebon.

Namun, pelariannya terhenti setelah tim gabungan polisi melacak keberadaannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh, pakaian, serta sepeda motor milik L yang dibawa pelaku.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (3) KUHP, Pasal 468 ayat (2) KUHP, dan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKBP Anton.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved