Sabtu, 25 April 2026

Gugatan Panji Gumilang Terhadap Ridwan Kamil Bakal Diputuskan Pekan Ini, Sudah Ditunda 2 Kali

Dalam gugatan, Panji Gumilang meminta Ridwan Kamil membayar uang Rp 9 Triliun, lantaran dinilai gegabah saat mengambil keputusan soal Ponpes Al-Zaitun

Tribunnews.com
Pengadilan Negeri (PN) Bandung bakal memutus perkara gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung bakal memutus perkara gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil.

Dalam gugatan, pimpinan Ponpes Al Zaitun ini meminta mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil membayar uang Rp 9 Triliun, lantaran dinilai gegabah saat mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al Zaytun dengan membentuk tim investigasi.

"Iya benar. Kamis ini agendanya putusan sela di PN Bandung," ujar Kuasa Hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Eksepsi Panji Gumilang Ditolak Majelis Hakim PN Indramayu, Penasihat Hukum Siapkan Saksi

Menurutnya, Hakim PN Bandung sudah dua kali menunda agenda putusan sela gugatan ini. Diharapkan pada Kamis nanti, hakim dapat memberikan putusannya.

"Sudah 2 kali ditunda putusan selanya. Mudah-mudahan enggak ada penundaan lagi," katanya.

Dalam perkara ini, penggugat dan tergugat, ini telah menyampaikan eksepsi di hadapan hakim. Arief pun optimistis bisa menang gugatan melawan Panji Gumilang.

"Semua data, dokumen, bukti-bukti sudah kita serahkan. Jadi memang kita optimis bisa menang dalam gugatan ini. Kalau hakim menerima eksepsi kita, berarti sidangnya selesai," ucapnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Sutardi melayangkan gugatan terhadap mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

"Imateril Rp 9 perak, materil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," ujar Sutardi.

Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Ditolak Majelis Hakim Sebut Belum Ada Urgensinya

Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved