Di Pangandaran Ditetapkan Tarif Parkir Khusus di Kawasan Wisata, Segini Besarannya

Bapenda Pangandaran minta agar pengelolaan parkir bisa lebih optimal setelah pemerintah menerapkan tarif parkir khusus di kawasan objek wisata.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/Padna
Kendaraan terparkir di sisi jalan di kawasan objek wisata Pantai Barat Pangandaran.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran minta agar pengelolaan parkir bisa lebih optimal setelah pemerintah menerapkan tarif parkir khusus di kawasan objek wisata.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Dadang Solihat, mengatakan, retribusi parkir ini adalah satu amanat undang-undang. 

Di perda, penarikan tiket parkir tidak bisa disatukan di pintu masuk objek wisata di Kabupaten Pangandaran.

"Retribusi parkir itu harus berdiri sendiri. Artinya, mutlak langsung di lapangan. Jadi, posisinya dibedakan antara karcis masuk dengan parkir," ujar Dadang kepada wartawan di kantornya di Pangandaran, Rabu (10/1/2024) pagi.

Pihak yang melakukan penarikan tarif parkir adalah Dinas Perhubungan.

"Sekarang juga, kan, Dishub sedang mempersiapkan untuk mengakomodasi semuanya," katanya.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Wisatawan di Pangandaran Tinggalkan 400 Ton Sampah, Banyak Sisa Makanan

Menurutnya, retribusi dari parkir tentu bisa optimal apabila pengelolaan parkirnya benar-benar bagus atau tidak ada kebocoran.

"Kalau yang punya target, kan, Dishub. Tapi, kita Bapenda punya fungsi evaluasi dan monitoring. Makanya, saya sarankan pengelolaan parkir ini bisa lebih optimal. Baik dari sisi pemungutnya ataupun dipihakketigakan," ucap Dadang.

Pada intinya, Bapenda menyarankan Dishub Pangandaran untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para wisatawan. 

"Kalau pelayanan bagus, tentu masyarakat ataupun wisatawan tidak akan keberatan dengan harga tarif parkir tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Pemda Pangandaran melalui Dishub telah menetapkan penarikan tarif parkir yang berjalan mulai 5 Januari 2024.

Ada dua kategori yang ditetapkan dalam penarikan tarif parkir, yakni tarif parkir khusus dan tarif parkir di tepi jalan umum khususnya di kawasan objek wisata.

Baca juga: Ratusan Lembar Surat Suara di KPU Pangandaran Rusak, DPRD Provinsi Kekurangan Surat Suara

Parkir khusus, untuk roda dua sebesar Rp 5 ribu, roda empat biasa Rp 10 ribu, bus kecil seperti Elf, Hiace dan sejenisnya Rp 25 ribu, bus sedang Rp 50 ribu, dan bus besar Rp 75 ribu.

Untuk yang parkir di tepi jalan umum di kawasan objek wisata, tarifnya hanya berlaku untuk sekali parkir.

Jadi, mobil penumpang biasa sekali parkir Rp 4 ribu, bus besar sekali parkir Rp 5 ribu, dan sepeda motor sekali parkir Rp 3 ribu. 

Namun, untuk ketentuan parkir di tepi jalan umum ketika kendaraan tersebut berpindah-pindah tempat parkir maka mereka akan terkena tarif parkir tepi jalan umum lagi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved