Kampanye Pilpres 2024
Bawaslu Tasikmalaya Temukan Dugaan Pelanggaran, Dilakukan 3 Calon Presiden
Saat ini, pihak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tengah menanti laporan hasil pengawasan dari anggotanya yang berada di lapangan.
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, para Calon Presiden (Capres) serta Calon Wakil Presiden (Cawapres) diketahui melakukan kunjungan ke beberapa tempat, salah satunya Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tercatat, mulai dari Ganjar Pranowo, Mahfud MD, Prabowo Subianto, hingga Anies Baswedan, diketahui berkunjung ke beberapa pondok pesantren di wilayah tersebut.
Diketahui, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan agama Islam, sementara Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 (PKPU 15/2023) tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebut, setidaknya ada 8 butir yang menjelaskan lokasi mana saja yang dilarang dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK), salah satunya tempat pendidikan.
“Kami melakukan pengawasan terkait dengan kampanye capres, dan hasil pengawasan di lapangan, memang ditemukan banyak Alat Peraga Kampanye yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang, contohnya di gedung-gedung sekolah, di masjid, di lingkungan pendidikan,” jelas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda kepada TribunPriangan.com melalui sambungan telepon pada Minggu (7/1/2024).
“Karena pelaksanaannya memang di lingkungan pendidikan, walaupun lingkungan pendidikan itu milik yayasan, tapi kami akan mengkaji itu, dan kalau menurut secara kasat mata, itu melanggar terkait tata cara berkampanye di tempat-tempat pendidikan,” lanjutnya.
Saat ini, pihak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tengah menanti laporan hasil pengawasan dari anggotanya yang berada di lapangan.
“Tetapi, pada dasarnya, kalau melihat secara langsung itu, banyak atribut-atribut alat peraga yang melanggar, dan kami akan tindaklanjuti itu sesuai dengan mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran,” lengkap Dodi.
Pihaknya juga diketahui selalu menerima pemberitahuan dari tim kampanye daerah setiap kali para capres tersebut akan berkunjung ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Bersamaan dengan itu, pihak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pun kerap memberikan surat imbauan terkait dengan rambu-rambu pelaksanaan kampanye.
“Ternyata ya itu, masih terjadi (pelanggaran). Nanti akan dikaji dan ditindaklanjuti kajian-kajian itu, apakah ke tim daerah atau yang lainnya,” lengkap Dodi.
“Karena ‘kan dilarang, itu di lingkungan pendidikan. Walaupun boleh berkampanye di tempat pendidikan, tapi dengan syarat dan ketentuan berlaku ‘kan,” lanjutnya.
Dodi menambahkan, jika hasil kajian pihaknya menunjukkan bahwa itu melanggar, akan ada konsekuensi lebih lanjut.
“Kami juga telah melakukan pencegahan melalui tim kampanye daerah-nya ‘kan. Memberikan surat imbauan kepada tim kampanye daerah untuk tidak boleh ini, tidak boleh itu, ‘kan ada. Nah, ternyata tim kampanye daerah tidak melakukan imbauan kami,” pungkasnya. (*)
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
Sosok Blacius Bono, Seniman yang Meninggal Dunia saat Kampanye Ganjar-Mahfud, Dalang Tersohor |
![]() |
---|
JK Tak Yakin Pilpres 2024 Hanya Satu Putaran, Kecuali Ada Kecurangan, Terjadi Bukan saat Coblosan |
![]() |
---|
Ada 2 Kampanye Akbar, Lalu Lintas Jakarta Lumpuh, Warga Jalan Kaki dari Pancoran ke SUGBK |
![]() |
---|
Stasiun Kampung Bandan Penuh Pendukung AMIN yang akan ke JIS |
![]() |
---|
Kampanye Akbar di Solo, Ganjar Pranowo Dikalungi Stetoskop dan Toga oleh Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.