Polres Majalengka Ringkus Residivis Maling, Petugas Langsung Antarkan Motor Curian ke Rumah Korban

Petugas Satreskrim Polres Majalengka dan Polsek Bantarujeg mengantarkan sepeda motor yang dicuri ke rumah korban.

istimewa
Petugas Polres Majalengka mengantarkan sepeda motor yang sempat hilang dicuri ke rumah korban di Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Sabtu (6/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka berhasil meringkus residivis maling sepeda motor yang berinisial S (43).

S beraksi di rumah warga Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, pada 22 November 2023 sekitar pukul 05.00.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung bertindak cepat.

Kemudian berhasil mengendus keberadaan S di wilayah Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, pada Rabu (3/1/2024).

"Kami langsung bergerak, dan berhasil mengamankan tersangka yang merupakan residivis kasus curanmor," kata Tito Witular saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (6/1/2024).

Tito mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara diduga S masuk ke rumah korban melalui pintu dapur, dan menggondol sepeda motor, ponsel, serta lainnya.

Dari tangan tersangka, jajaran Satreskrim Polres Majalengka dan Unit Reskrim Polsek Bantarujeg juga turut mengamankan barang bukti sepeda motor yang dicuri dari rumah korban.

Karenanya, menurut dia, petugas pun langsung mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah korban di Desa Salawangi, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.

Saat itu petugas Satreskrim Polres Majalengka dan Polsek Bantarujeg mengantarkan sepeda motor tersebut menggunakan mobil patroli, kemudian menyerahkannya ke korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Tito Witular.

Sementara Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai aksi kriminalitas yang dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Indra juga mengingatkan masyarakat mengantisipasi aksi pencurian seperti yang dilakukan tersangka S beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polres Majalengka.

"Dalam kasus ini, ternyata pintu rumahnya tidak dikunci, sehingga kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan mengunci pintu sebelum tidur atau meninggalkan rumah," kata Indra Novianto. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved