Kejaksaan Kaji Ambruknya Gapura Taman Patarksa di Cirebon, Tunggu Data Lengkap Terkait Proyek

Kejadian ambruknya Gapura Taman Pataraksa kini menjadi fokus penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo mengatakan, bahwa pihaknya sedang mempelajari apakah proyek Gapura Taman Pataraksa tahap 2 senilai Rp 4,1 miliar itu sudah selesai dan diserahterimakan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejadian ambruknya Gapura Taman Pataraksa kini menjadi fokus penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Aparat penegak hukum yang berlokasi dekat dengan taman, telah melakukan serangkaian kajian terkait kejadian tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo mengatakan, bahwa pihaknya sedang mempelajari apakah proyek Taman Pataraksa tahap 2 senilai Rp 4,1 miliar itu sudah selesai dan diserahterimakan.

"Kami tengah mengumpulkan bahan keterangan untuk memahami detail pekerjaannya," ujar Ivan saat diwawancarai media, pada Kamis (4/1/2024).

Ia menjelaskan, bahwa kejaksaan baru mendapatkan data lengkap terkait proyek tersebut, sehingga belum dapat menyampaikan hasil kajian secara detail.

Baca juga: "Bongkar Total!" Kata Bupati Cirebon yang Kecewa dengan Runtuhnya Gapura Taman Pataraksa

Pihaknya juga sedang meneliti informasi bahwa proyek ini masuk dalam masa pemeliharaan.

Dalam pelaksanaan pembangunan Taman Pataraksa, kejaksaan tidak dimintai untuk pendampingan dan tidak ada pengamanan untuk proyek strategis.

"Pendampingan dan pengamanan proyek strategis di Intel tidak ada sama sekali," ucapnya.

Saat ditanya mengenai hasil kajian konstruksi bangunan gapura yang ambruk, Ivan menyarankan untuk bertanya ke dinas teknis terkait.

"Kejaksaan tidak membahas aspek teknis pekerjaan. Langsung saja tanyakan ke dinas teknisnya," jelas dia.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan menyatakan, bahwa pembangunan ulang gapura Taman Pataraksa menjadi tanggung jawab penuh konsultan maupun pelaksana proyek atau pemborong.

Bupati Cirebon Imron meninjau Gapura Taman Pataraksa yang ambruk, Rabu (3/1/2024) siang.
Bupati Cirebon Imron meninjau Gapura Taman Pataraksa yang ambruk, Rabu (3/1/2024) siang. (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Biaya pembenahan akan diambil dari kocek rekanan, termasuk biaya jasa konsultan.

Setelah pertemuan dengan pelaksana dan konsultan, disepakati bahwa pelaksana proyek bertanggung jawab penuh untuk membangun kembali gapura.

Baca juga: Kondisi Terkini Gapura Taman Pataraksa Cirebon Pasca-Ambruk, Puing-puing Material Berserakan

Iwan juga menilai, bahwa pelaksana proyek kemungkinan akan mengalami kerugian karena semua biaya kerusakan ditanggung oleh mereka.

Keputusan telah diambil bahwa biaya perbaikan tidak akan diambil dari anggaran pemeliharaan.

"Mau rugi mau untung, ya itu urusan mereka," kata Iwan. (*)

Silakan baca artikel Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved