Sabtu, 25 April 2026

Sikap Gibran Terkait Panggilan Bawaslu, Datang Meski Sempat Ada Kesalahan Tanggal Surat

Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan memenuhi panggilan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Editor: Giri
KPU
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka manyampaikan visi misinya dalam debat cawapres, Jumat (22/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan memenuhi panggilan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Pemanggilan cawapres nomor urut 2 itu untuk diperiksa terkait aksi bagi-bagi susu gratis di Car Free Day Jakarta pada awal Desember 2023.

"Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran, Habiburokhman, dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.

Habiburokhman menyebut, Gibran bersikeras hadir meskipun surat pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu Jakpus tak layak dan salah ketik.

Surat pertama yang dilayangkan Bawaslu terdapat kesalahan pengetikan tanggal, yang seharusnya 2 Januari 2024 menjadi 2 Januari 2023. 

Oleh karena itu Gibran tak memenuhi panggilan itu. 

Baca juga: FAKTA-fakta Video Viral Anggota Satpol PP Garut Dukung Cawapres, Pegang Foto Gibran & Sampaikan Ini

Lantas, Bawaslu kembali mengirimkan surat panggilan kedua. Namun tetap dinilai tidak layak karena tidak memenuhi syarat 1x24 jam.

Surat kedua itu baru diterima pada Selasa (2/1/2024)  pukul 17.35 WIB.

Dalam surat itu, Gibran diminta hadir ke kantor Bawaslu Jakpus pada Rabu (3/1) pukul 13.00 WIB.

"Sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan," kata Habiburokhman. 

Selain masalah teknis pada surat pemanggilan, Habiburokhman juga mempertanyakan substansi pemeriksaan terhadap Gibran. 

Dia mengatakan, Gibran diperiksa karena ada yang melaporkannya ke Bawaslu.

Namun, laporan itu sebenarnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu pusat lantaran tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta.

Baca juga: Bawaslu Garut Akan Panggil 13 Anggota Satpol PP yang Video Dukungannya pada Gibran Viral

"Status laporan disebutkan tidak ditindaklanjuti. Alasannya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2," jelas Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut dua laporan kepada Gibran yang tidak ditindaklanjuti itu ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved