Pemilu 2024
Tata Cara Pindah TPS untuk Jadi Pemilih di Tempat Rantau saat Pemilu 2024, Lengkap Persyaratannya
Masyarakat bisa mengajukan untuk menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar domisili saat Pemilu 2024. Simak tata caranya.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Ketika berpindah TPS, pemilih akan kehilangan hak suara untuk beberapa jenis pemilihan tergantung apakah berpindahnya masih dalam satu negara, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan.
Berikut ketentuannya:
1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Bawaslu Kota Sukabumi Terima Pendaftaran Calon Pengawas TPS Mulai Besok, Ini Tahapan-tahapannya
Waktu Mengajukan
Jika dirasa memenuhi persyaratan, pemilih bisa mendatangi PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Dokumen Persyaratan
Adapun, dokumen persyaratan yang harus dibawa ketika mengajukan pindah TPS yaitu:
1. KTP atau KK
2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.