Pemilu 2024

Tata Cara Pindah TPS untuk Jadi Pemilih di Tempat Rantau saat Pemilu 2024, Lengkap Persyaratannya

Masyarakat bisa mengajukan untuk menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar domisili saat Pemilu 2024. Simak tata caranya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara---Masyarakat bisa mengajukan untuk menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar domisili saat Pemilu 2024. Simak tata caranya. 

Ketika berpindah TPS, pemilih akan kehilangan hak suara untuk beberapa jenis pemilihan tergantung apakah berpindahnya masih dalam satu negara, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan.

Berikut ketentuannya:

1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;

2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;

3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau

5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Bawaslu Kota Sukabumi Terima Pendaftaran Calon Pengawas TPS Mulai Besok, Ini Tahapan-tahapannya

Waktu Mengajukan

Jika dirasa memenuhi persyaratan, pemilih bisa mendatangi PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Dokumen Persyaratan

Adapun, dokumen persyaratan yang harus dibawa ketika mengajukan pindah TPS yaitu:

1. KTP atau KK

2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved