Pemilu 2024

Tata Cara Pindah TPS untuk Jadi Pemilih di Tempat Rantau saat Pemilu 2024, Lengkap Persyaratannya

Masyarakat bisa mengajukan untuk menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar domisili saat Pemilu 2024. Simak tata caranya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara---Masyarakat bisa mengajukan untuk menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar domisili saat Pemilu 2024. Simak tata caranya. 

TRIBUNJABAR.ID - Masyarakat bisa mengajukan untuk menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar domisili saat Pemilu 2024.

Untuk bisa menggunakan hak suara, masyarakat pertama-tama harus memastikan dirinya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di domisili asal.

Tetapi, jika ada masyarakat tidak bisa memilih di domisili asal, maka bisa mengajukan pindah TPS.

Bagi yang belum terdaftar dalam DPT, pemilih bisa tetap menggunakan hak suara di wilayah domisili sesuai alamat KTP untuk dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Hal tersebut diatur pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Data Pemilih.

Lantas seperti apa cara pindah TPS?

Cara Mengajukan Pindah TPS

Berikut tata cara mengajukan pindah TPS:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Kabupaten/Kota.

Baca juga: LINK Download Contoh Formulir Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Lengkap Persyaratannya

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (contoh: surat tugas bagi yang bekerja).

3. KPU akan memetakan TPS sekitar tempat tujuan untuk dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Syarat Mengajukan Pindah TPS

Pengajuan pemindahan TPS ini memiliki beberapa persyaratan, yaitu:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisilinya
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jenis Pemilihan Jika Pindah TPS

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved