Tak Ada ODGJ di Bandung yang Punya Hak Memilih di Pemilu 2024
jumlah disabilitas mental yang memiliki hak pilih di Kota Cimahi sebanyak 554 orang.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Suharti, memastikan tak ada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih di Kota Bandung pada pemilihan umum 2024.
Suharti menegaskan hal itu kepada Tribun Jabar saat dihubungi melalui telepon, Rabu (27/12).
"Kota Bandung enggak ada yang [pemilih] ODGJ. Kan rumah sakitnya juga dipindah di Bandung Barat. Jadi, kalau mau bertanya soal itu ke Bandung Barat," katanya.
Pernyataan Suharti sekaligus membantah data yang sebelumnya disampaikan KPU Jabar. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU) Jabar, Hedi Ardia, mengatakan terdapat 2.040 orang penyandang disabilitas mental di Kota Bandung yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti.
"Kami menyebutnya bukan ODGJ, melainkan penyandang disabilitas mental."
"Mereka bukan yang tidak terdata atau berkeliaran di jalan-jalan, mereka ada di rumah dan secara medis berdasarkan keterangan dokter, bisa menentukan pilihan," kata Hedi di Bandung, Selasa (26/12).
Secara keseluruhan, kata Hedi, terdapat 32.712 penyandang disabilitas mental di Jabar yang kini sudah masuk DPT.
Pencantuman penyandang disabilitas mental sebagai calon pemilih, menurut Hedi, bukanlah yang pertama. Pada pemilu sebelumnya, kategori disabilitas mental ini pun memiliki hak pilih.
"Selama dia adalah WNI, punya KTP elektronik, pernah menikah atau usia minimal 17 tahun, dan bukan anggota TNI atau Polri.
Disabilitas mental bisa ikut memilih, ini bukan hal baru," katanya.
Kabupaten Bandung, menurut Hedi, adalah daerah di Jabar dengan jumlah calon pemilih dari kalangan disabilitas mental yakni jumlah 2.467 orang.
Daerah dengan pemilih dari kalangan disabilitas mental terbanyak lainnya adalah Kabupaten Garut 2.084 orang, disusul Kota Bandung sebanyak 2.040 orang.
Ketua KPU Garut, Junaidin Basri, mengatakan pemilih disabilitas, termasuk disabilitas mental, akan didampingi oleh keluarga atau meminta bantuan petugas di tempat pemungutan suara (TPS), terutama pada pemilu legislatif.
"Disabilitas kan jelas ada keterbatasan. Itu sebabnya perlu didampingi, bisa oleh keluarga atau petugas di TPS dengan tetap menjaga kerahasiaan pilihannya," ujar Junaidin.
KPU, ujar Junaidin, berkomitmen untuk memberikan prioritas kepada penyandang disabilitas demi kelancaran partisipasi pemilih pada pesta demokrasi nanti.
"Kita upayakan semua masyarakat yang cukup umur bisa memiliki hak pilih, untuk penyandang disabilitas kita upayakan kemudahannya, kita bantu prosesnya," ujarnya.
Hal senada dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman. Ia mengatakan, pihak keluarganya yang mendampingi ODGJ saat memberikan hak pilihnya adalah keluarga yang juga sudah masuk ke dalam DPT.
"Disabilitas, termasuk disabilitas mental harus didampingi oleh pihak keluarga. Namun harus mengisi formulir C5 dan surat pernyataan," kata Ripqi.
Di KBB, ujarnya, sebanyak 1.201 pemilih yang memiliki disabilitas mental tersebar di 16 kecamatan.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Jayadi Rahmat, mengatakan tidak semua ODGJ yang sudah cukup umur dan memiliki KTP elektronik bisa terdaftar di DPT dan bisa menunaikan haknya dalam pemilu nanti. ODGJ yang bisa menunaikan hak pilihnya.
"Kategori ODGJ tapi tidak parah," ujarnya.
Ia mengatakan, jumlah disabilitas mental yang memiliki hak pilih di Kota Cimahi sebanyak 554 orang.
"Nanti pihak keluarga bakal diberikan surat pernyataan pendampingan dan ada juga formulir khusus," ujarnya.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi, semua yang memenuhi persyaratan untuk memilih telah mereka data dan masuk dalam DPT.
"Semua yang memenuhi persyaratan kami data semua, termasuk yang mengalami gangguan secara mental. Itu kami data semua, " ujar Ahmad, kemarin.
"ODGJ masuknya kategori disabilitas mental. Disabilitas itu bermacam-macam. Kami belum pilah disabilitas yang masuk dalam kategori gangguan mental," kata Ahmad.
Ahmad mengaku, pihaknya belum memilah pemilih yang memiliki gangguan mental karena ia merupakan anggota KPU yang baru.
"Ketika penetapan pemilih itu sebelum saya. Kan baru kurang lebih dua bulan, jadi saya belum sempat pilah-pilah, " ujarnya. (nandri/lutfi/syarif abdussalam/sidqi/hilman)
3 Bansos HUT ke-80 RI untuk Guru, Insentif Rp2,1 Juta sampai BSU Rp600 Ribu untuk Sektor Non-Formal |
![]() |
---|
ODGJ Mengamuk di Cicurug Majalengka, Warga dan Petugas sampai Kelimpungan Menangani |
![]() |
---|
Pria di Tasikmalaya Serang Keluarganya Sendiri dengan Senjata Tajam, 5 Orang Luka Parah |
![]() |
---|
95,5 Persen Dana Pilkada Terserap, KPU Purwakarta Kembalikan Sisa Rp 1,85 Miliar |
![]() |
---|
Calon Bisa Menghitung Sendiri, KPU Tasik Pastikan Formulir C Hasil Sudah Masuk Sirekap 90 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.