Tak Ada ODGJ di Bandung yang Punya Hak Memilih di Pemilu 2024

jumlah disabilitas mental yang memiliki hak pilih di Kota Cimahi sebanyak 554 orang.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
ilustrasi kotak suara. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Suharti, memastikan tak ada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak pilih di Kota Bandung pada pemilihan umum 2024. 

"Kita upayakan semua masyarakat yang cukup umur bisa memiliki hak pilih, untuk penyandang disabilitas kita upayakan kemudahannya, kita bantu prosesnya," ujarnya.

Hal senada dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman. Ia mengatakan, pihak keluarganya yang mendampingi ODGJ saat memberikan hak pilihnya adalah keluarga yang juga sudah masuk ke dalam DPT.

"Disabilitas, termasuk disabilitas mental harus didampingi oleh pihak keluarga. Namun harus mengisi formulir C5 dan surat pernyataan," kata Ripqi.

Di KBB, ujarnya, sebanyak 1.201 pemilih yang memiliki disabilitas mental tersebar di 16 kecamatan.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Jayadi Rahmat, mengatakan tidak semua ODGJ yang sudah cukup umur dan memiliki KTP elektronik bisa terdaftar di DPT dan bisa menunaikan haknya dalam pemilu nanti. ODGJ yang bisa menunaikan hak pilihnya.

"Kategori ODGJ tapi tidak parah," ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah disabilitas mental yang memiliki hak pilih di Kota Cimahi sebanyak 554 orang.

"Nanti pihak keluarga bakal diberikan surat pernyataan pendampingan dan ada juga formulir khusus," ujarnya. 

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi, semua yang memenuhi persyaratan untuk memilih telah mereka data dan masuk dalam DPT.

"Semua yang memenuhi persyaratan kami data semua, termasuk  yang mengalami gangguan secara mental. Itu kami data semua, " ujar Ahmad, kemarin.

"ODGJ masuknya kategori disabilitas mental. Disabilitas itu bermacam-macam. Kami belum pilah disabilitas yang masuk dalam kategori gangguan mental," kata Ahmad. 

Ahmad mengaku, pihaknya belum memilah pemilih yang memiliki gangguan mental karena ia merupakan anggota KPU yang baru. 

"Ketika penetapan pemilih itu sebelum saya. Kan baru kurang lebih dua bulan, jadi saya belum sempat pilah-pilah, " ujarnya. (nandri/lutfi/syarif abdussalam/sidqi/hilman)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved