Pegawai RSUD Palabuanratu Sukabumi Sikat Duit Bantuan Covid-19 Rp 5 Miliar, Terancam 20 Tahun
Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Sukabumi melakukan tindak pidana korupsi dana Covid-19.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Sukabumi melakukan tindak pidana korupsi dana Covid-19.
Tersangka berinisial HC ini melakukan aksinya dengan membuat proyek fiktif dana insentif tenaga kesehatan tahun 2021-2022, saat menjabat sebagai Kepala Ruangan Covid-19, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini mencapai Rp 5 miliar.
"Modus operandi tersangka mengajukan data fiktif untuk pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Setelah itu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," ujar Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).
Duit Rp 5 miliar itu, kata dia, didapat dari beberapa kali pencarian dana bantuan Covid-19 dari APBD dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diberikan untuk tenaga kesehatan.
Aksi tersangka baru diketahui setelah adanya laporan pengaduan yang masuk ke polisi.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan kepada 184 orang saksi, sebelum akhirnya meringkus tersangka.
Selain menangkap tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen surat keputusan nakes yang menangani Covid-19 di RSUD Pelabuhan Ratu dan uang tunai mencapai Rp 4.857.085.229.
Dana tersebut berasal dari pengajuan nakes yang berhak mendapatkan insentif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto, menambahkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka mengajukan nama-nama nakes yang tidak menangani pasien Covid-19 untuk mendapatkan insentif APBD dan APBN tahun 2021-2022.
Setelah cair, kata dia, dana tersebut diserahkan kepada para penerima dan diminta kembali oleh tersangka dengan alasan akan digunakan sebagai uang kas ruangan Covid-19.
Selain itu, kata dia, sebagian dana diberikan kepada nakes dan nonnakes serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka dan membeli kendaraan.
"Penggunaannya tidak sesuai yang ditetapkan," katanya.
Hasil audit BPKP Jawa Barat, kata Deni, negara mengalami kerugian mencapai Rp 5.400.557.603.
Kecelakaan Maut di Sukabumi: Oleng saat Motornya Nyalip Truk, Royani Tewas Terlindas |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Umar Ojol Sukabumi Korban Demo di Jakarta, Masih Dirawat namun Mulai Membaik |
![]() |
---|
Affan Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Ojol Sukabumi Minta Listyo Sigit Mundur dari Jabatan Kapolri |
![]() |
---|
Sosok Umar, Driver Ojol asal Sukabumi Korban Kekerasan Aparat saat Demo di Jakarta, Kepala Diinjak |
![]() |
---|
Kondisi Umar Ojol asal Sukabumi yang Dikeroyok Polisi saat Demo, Injakan di Kepala dan Badan Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.