UPDATE Ledakan Smelter di Morowali, Korban Meninggal Capai 18 Orang

Hingga hari ini (26/12/2023), tercatat korban yang meninggal dunia berjumlah 18 orang. 

Editor: Ravianto
Istimewa
Sedikitnya 51 pekerja PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) mengalami luka usai terdampak ledakan tungku Smelter, Minggu (24/12/2023). Hingga Selasa (26/12/2023), tercatat korban yang meninggal dunia berjumlah 18 orang.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA -- Belasan pekerja tewasa dalam ledakan smelter di pabrik PT ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Steel) di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Hingga Selasa (26/12/2023), tercatat korban yang meninggal dunia berjumlah 18 orang. 

Di antaranya 10 orang tenaga kerja Indonesia dan 8 (delapan) tenaga kerja asing asal China.

Perusahaan PT.IMIP pun berjanji akan bertanggungjawab kepada seluruh korban dan keluarga korban.

Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan menyatakan, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, perusahaan akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut.

Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban. 

"Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing," ujar Dedy dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (26/12/2023).

Pihaknya juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia.

Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
Para korban meninggal, telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing.

Khusus untuk TKA, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke Tiongkok.
PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya.
 
Ahli waris akan mendapat berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.

Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja

Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Anak Korban Meninggal Disekolahkan Perusahaan

PT IMIP juga memastikan, korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved