Rugikan Negara hingga Miliaran Rupiah, Kepala Puskesmas Bojong Purwakarta Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, selama dua tahun terakhir ada enam sumber anggaran yang dipotong tersangka ini.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Polres Purwakarta menetapkan Kepala UPTD Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan, Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS (53) telah memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.
Edwar menjelaskan, DS, yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong, telah melakukan pemotongan Dana Kapitasi alokasi Jasa Pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada setiap pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel).
"Jadi tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu digunakan kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucap Edwar saat dikonfirmasi Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta, Rabu (27/12/2023).
Ia menyebutkan, selama dua tahun terakhir ada enam sumber anggaran yang dipotong tersangka ini.
Edwar menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah memeriksa 48 orang saksi.
"Akibat pemotongan sebesar 20 persen tersebut, para pegawai penerima Jaspel menerima Jaspel tidak sesuai formulasi sesuai aturan yang ada," ucapnya.
Untuk saat ini, kata Edwar, berdasarkan perhitungan, kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat mencapai Rp 1.035.386.182 dari dua tahun tersebut.
"Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan Bojong."
"Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh Kepala UPTD Puskesmas Bojong," ujarnya.
Hasil penyelidikan kasus korupsi ini, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 602.817.900 dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).
"Atas perbuatannya, kepada pelaku ini disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Edwar. (*)
miliaran rupiah
Kepala Puskesmas
Puskesmas Bojong
Purwakarta
ditetapkan jadi tersangka
Kapolres Purwakarta
Edwar Zulkarnain
20 Kios Oleh-oleh di Bungursari Purwakarta Hangus Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Kios Oleh-oleh yang Terbakar di Purwakarta Akan Ditata Ulang, Om Zein: Dibangun Gaya Julang Ngapak |
![]() |
---|
20 Kios Oleh-oleh Bungursari Hangus, Pemkab Purwakarta Siapkan Rehabilitasi Total |
![]() |
---|
Kios Oleh-oleh Bungursari Hangus Terbakar, Pemkab Purwakarta Siapkan Rehabilitasi Total |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat di Purwakarta, Puluhan Kios Oleh-oleh Khas Priangan Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.