Rugikan Negara hingga Miliaran Rupiah, Kepala Puskesmas Bojong Purwakarta Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, selama dua tahun terakhir ada enam sumber anggaran yang dipotong tersangka ini.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dan jajarannya memperlihatan barang bukti hasil tindak pidana korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong, Senin (25/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Polres Purwakarta menetapkan Kepala UPTD Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan, Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS (53) telah memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.

Edwar menjelaskan, DS, yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong, telah melakukan pemotongan Dana Kapitasi alokasi Jasa Pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada setiap pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel).

"Jadi tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu digunakan kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucap Edwar saat dikonfirmasi Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta, Rabu (27/12/2023).

Ia menyebutkan, selama dua tahun terakhir ada enam sumber anggaran yang dipotong tersangka ini.

Edwar menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah memeriksa 48 orang saksi.

"Akibat pemotongan sebesar 20 persen tersebut, para pegawai penerima Jaspel menerima Jaspel tidak sesuai formulasi sesuai aturan yang ada," ucapnya.

Untuk saat ini, kata Edwar, berdasarkan perhitungan, kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat mencapai Rp 1.035.386.182 dari dua tahun tersebut.

"Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan Bojong."

"Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh Kepala UPTD Puskesmas Bojong," ujarnya.

Hasil penyelidikan kasus korupsi ini, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 602.817.900 dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).

"Atas perbuatannya, kepada pelaku ini disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Edwar. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved