Ustaz Cabul di Purwakarta Ditangkap

Sosok Opan Sopandi, Ustaz Cabul di Purwakarta Sembunyi di Kebun saat Buron, Ini Modusnya pada Korban

Inilah sosok ustaz cabul di Purwakarta, Opan Sopandi (46) yang berhasil diringkus aparat kepolisian pada Senin (25/12/2023).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Sosok ustaz cabul di Purwakarta, Opan Sopandi (46) yang berhasil diringkus aparat kepolisian pada Senin (25/12/2023). 

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, Opan Sopandi pun dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka sepertiga dari ancaman pokok.

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati/Deanza Falevi)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved