Ustaz Cabul di Purwakarta Ditangkap
BREAKING NEWS Ustaz Cabul di Purwakarta Dibekuk, Dia Sembunyi di Sini Selama Dua Minggu
Polres Purwakarta menetapkan oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bernama Opan Sopandi (46).
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Polres Purwakarta menetapkan oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bernama Opan Sopandi (46) menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan kepada belasan anak didiknya.
Penetapan Opan sebagai tersangka itu setalah pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti dan keterangan para korban.
Opan sudah ditangkap polisi setelah menjadi buron dalam dua minggu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, tersangka pertama kali diketahui oleh warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Senin (25/12/2023) dini hari.
"Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami akhirnya menerjunkan tim untuk menangkap pelaku. Pelaku selama ini bersembunyi di kebun yang tak jauh dari rumahnya. Pelaku berhasil bertahan sekitar dua minggu di tempat persembunyian," kata Edwar dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin.
Baca juga: Polres Purwakarta Terjunkan 415 Personel pada Libur Nataru, Lapor Polisi Jika Ada yang Mencurigakan
Dia mengatakan, berdasarkan data, korban Opan sebanyak 15 orang. Jumlah itu berpotensi bertambah lagi karena pelaku sudah beraksi selama empat tahun.
"Empat disetubuhi dan 11 dicabuli. Namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumni dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," katanya.
Edwar menyebukan, barang bukti yang disita berupa empat pasang pakaian korban serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.
Baca juga: Kasus Pelecehan oleh Ustaz Cabul di Purwakarta, Kemenag Purwakarta Minta Orangtua Selektif Pilih TPQ
Baca juga: Warga Sisir Hutan demi Buru Ustaz Cabul di Pondoksalam Purwakarta, Sudah 5 Hari Melarikan Diri
"Untuk sementara pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka sepertiga dari ancaman pokok," ucap Edwar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.