Berita Viral

Polisi Aniaya Istri di Sukabumi Dibebastugaskan, Wakapolres Sebut Masih Kumpulkan Alat Bukti

Anggota Polres Sukabumi Kota Bripka SR (37) yang diduga menganiaya dan mengancam istrinya dengan pistol sementara dibebastugaskan.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin, Sabtu (23/12/2023) membernarkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap MDP (33) yang dilakukan oleh suaminya SR (37) anggota Polri berpangkat Bripka. 

Bahkan ia sempat dicekik lehernya hingga ditodong pistol oleh suaminya di hadapan anak-anaknya pada tahun 2020 saat masih bertugas di Polres Sukabumi.

Baca juga: VIRAL, Polisi di Sukabumi Lakukan KDRT, sang Istri Cerita di Media Sosial, Luka di Mata

Terkait dengan laporan dan status suami-istrinya terikat ikatan dinas, MDP pun menyebut sedang ditempuhnya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Laporan penganiayaan sama ancaman tadi sudah dilaporkan. Gugat cerai ke pengadilan belum tapi udah diproses di Kabag Sumda (Kepala Bagian Sumberdaya Polri Polres Sukabumi Kota)," ucap MDP. (*)

Silakan baca artikel Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved