Breaking News

Berita Viral

Polisi Aniaya Istri di Sukabumi Dibebastugaskan, Wakapolres Sebut Masih Kumpulkan Alat Bukti

Anggota Polres Sukabumi Kota Bripka SR (37) yang diduga menganiaya dan mengancam istrinya dengan pistol sementara dibebastugaskan.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin, Sabtu (23/12/2023) membernarkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap MDP (33) yang dilakukan oleh suaminya SR (37) anggota Polri berpangkat Bripka. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Anggota Polres Sukabumi Kota Bripka SR (37) yang diduga menganiaya dan mengancam istrinya dengan pistol sementara dibebastugaskan.

Bripka SR yang bertugas di Polsek Cikole, kini tengah menjalani penahanan untuk pemeriksaan internal Propam.

Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin mengatakan, anggota yang bermasalah akan diproses sesuai aturan yang berlaku di internal Polri.

"Anggota yang bermasalah kita akan proses, karena dia anggota kepolisian kita akan proses melalui propam." ungkapnya kepada Tribujabar.id, Jumat (22/12/2023) malam.

Bripka SR pun sudah dibebastugaskan selama 7 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan atas laporan istrinya.

"Untuk sementara kita akan melakukan penempatan khusus (Pansus) pada yang bersangkutan selama tujuh hari sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut, karena dia pansus berarti dibebastugaskan selama tujuh hari," jelas Tahir.

Baca juga: Polisi Selidiki Polisi yang Lakukan KDRT Istrinya di Sukabumi Hingga Ditodong Pistol di Depan Anak

Terkait dugaan kasus penganiayaan tersebut, kata Tahir pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memastikan proses hukumnya.

"Kami dalami lagi karena kita belum punya bukti, tapi tetap akan kita proses," katanya.

Mengenai kaitan dengan sanksi, jika terduga terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan ancaman terhadap istrinya, Tahir menyebut hal itu menunggu hasil dari putusan pengadilan.

"Tergantung kita lihat inkrah dari pengadilan apa hasilnya. kita sesuaikan dengan peraturan yang berlaku di organisasi kepolisian," ungkapnya.

Sementara itu kaitan laporan dari korban, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

"Untuk proses KDRT, hari ini kita terima laporannya, sehingga tindak lanjut dari laporan tersebut kita baru memeriksa saksi korban dan sementara kita panggil saksi lainnya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Tahir.

Sebelumnya, MDP (33) menceritakan betapa seringnya ia mendapatkan perlakuan kekerasan dari suaminya Bripka SR (37) yang merupakan anggota Polri.

MDP tidak hanya mendapat kekerasan tangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved