Gugatan Praperadilan Mimin Cs Ditolak
"Ini Bonus" Pengacara Mimin Cs Legowo Praperadilan Kasus Subang Ditolak, Siap Lanjut ke Pengadilan
Pengacara Rohman Hidayat menerima keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan kasus Subang dari kliennya.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Rohman Hidayat menerima keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan kasus Subang dari kliennya.
Rohman Hidayat merupakan pengacara bagi tiga tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.
Menurut Rohman Hidayat, pihaknya memiliki tujuan lain dengan mengajukan gugatan praperadilan ini, yaitu mengetahui alat bukti yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Jauh dari itu semua, saya pastikan saya sudah memiliki 95 bukti yang selama ini tidak akan pernah terakses oleh kita," ungkap Rohman Hidayat setelah sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/12/2023).
Beberapa bukti yang telah dipegang oleh pihak Rohman yaitu berita acara pemeriksaan (BAP) hingga hasil visum.
"Salah satunya adalah BAP Danu, visum yang dikeluarkan dr Fahmi pada 18 dan 19 Agustus, kemudian visum yang dibuat dr Hastry itu 30 Oktober," beber Rohman Hidayat.
"Danu divisum tanggal 30 Oktober 2021 oleh dr Hastry, di situ ada luka cakar," lanjutnya.
Rohman Hidayat menilai, pencarian alat bukti melalui gugatan praperadilan adalah tujuan utamanya sebagai bekal menghadapi pengadilan.
"Kami tidak akan pernah tahu kalau kami tidak pernah menguji ini di persidangan praperadilan" tutur Rohman.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Subang Ditolak, Pengacara Terima Putusan Hakim
"Alhamdulillah di pembuktian kemarin, dokumen itu keluar semua," ujarnya.
Rohman pun tidak mempermasalahkan mengenai keputusan hakim. Sebab, ia meyakini bahwa perkara kasus Subang ini bersifat subjektif.
"Masalah praperadilan ini bonus, dari awal sejak penyidikan perkara ini subjektif memojokkan klien kami yang nyaris tidak punya ruang membela diri," beber Rohman.
"Bahkan di dalam proses hukum pun klien kami sudah merasakan itu," imbuhnya.
Menurut Rohman Hidayat, dugaan subjektivitas itu nantinya akan terbukti melalui persidangan pengadilan.
"Ternyata hakim berpikiran dua alat bukti yang disodorkan pihak penyidik seolah-olah sudah membuktikan alat bukti itu sudah ada," ujar Rohman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.