Ibu dan Bayi Meninggal di Indramayu

Buntut Dugaan Malapraktik di Indramayu yang Tewaskan Ibu dan Anak, Suami Korban Lapor ke Polisi

Ibu dan bayinya meninggal dunia saat persalinan di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu pada Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

|
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON/HANDHIKA RAHMAN
Keluarga korban melaporkan dugaan malapraktik di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu ke Polres Indramayu, Rabu (20/12/2023). Seorang ibu dan bayinya meninggal di RS tersebut akibat dugaan malapraktik. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Ibu dan bayinya meninggal dunia saat persalinan di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu pada Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Suami korban, Tarsun (30) menduga adanya malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit hingga membuat keduanya meninggal dunia.

Apalagi, keluarga memang sejak awal sudah tak nyaman lantaran sikap tenaga medis rumah sakit yang tidak ramah hingga abai dalam menangani pasien.

Pelayanan buruk tersebut diduga membuat Kartini (23) warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu dan anak pertama yang ia lahirkan meninggal dunia.

Pihak keluarga yang kecewa lantas melakukan siaran langsung sesuai kejadian itu hingga akhirnya viral di media sosial.

Hari ini, pihak keluarga juga membawa pengacara untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Viral Ibu dan Bayi Meninggal Akibat Dugaan Malapraktik di RSUD MA Sentot Indramayu

Pengacara korban, Toni RM mengatakan, pihaknya melaporkan adanya dugaan malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit.

"Untuk malpraktik atau bukan, biar kita uji di kepolisian, biar ahli-ahli yang menentukan apakah yang menangani tadi (bidan) yang menggunting vagina korban apakah sudah mengikuti SOP berdasarkan undang-undang kesehatan atau tidak," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu.

Toni menjelaskan, bidan yang menangani persalinan harus punya surat izin praktik, harus punya kompetensi.

Jika tidak, kata dia, hal tersebut jelas adalah malpraktik.

Kemudian, lanjut Toni, soal nyawa ibu dan anak yang hilang dalam persalinan. Pihak bidan yang bersangkutan bisa dikenakan pidana.

"Jadi karena kesalahannya, kealfaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar dia.

Dalam hal ini, disampaikan Toni, pihaknya baru menduga-duga. Tindak lanjut selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada para penyidik kepolisian.

"Agar adanya kepastian hukum makanya kita uji bersama di kepolisian," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved