Barang Bukti Puluhan Sepeda Motor, Polres Cianjur Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor

Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap sembilan orang sindikat pelaku tindak pencurian dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Jajaran Polres Cianjur saat menunjukkan barang bukti aksi kejahatan sembilan orang yang menjadi bagian sindikat pencurian dan pencurian kendaraan bermotor, Rabu (20/12/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap sembilan orang sindikat pelaku tindak pencurian dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, sembilan anggota sindikat curanmor tersebut ditangkap hasil pengungkapkan dari 23 laporan.

"Selain para pelaku, kita juga berhasil mengamankan sebanyak 37 unit sepeda motor. Dari sejumlah motor tersebut, ada yang merupakan hasil curian, ada juga motor yang digunakan untuk melakukan aksi curanmor," kata Aszhari kepada wartawan, Rabu (20/12/2023). 

Para pelaku curanmor tersebut diamankan dalam tiga bulan terakhir. Dari mereka ada juga yang diungkap di Polsek Sukanagara, Pacet, dan Cilaku.

Baca juga: Motor Hilang Dicuri? Silakan Cek ke Polres Indramayu, Polisi Ringkus 3 Begal dan 9 Pelaku Curanmor

"Dari kesembilan pelaku yang berhasil ditangkap itu, beberapa di antaranya merupakan pemain lama atau residivis. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran dan sudah masuk DPO. Kita pasti akan segera tangkap," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainya, seperti kunci leter T, helm, dan pakaian.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Sukadana Ciamis Diamankan Polisi, Ini Modusnya Rampas Motor Korban

"Saat menjalankan aksinya para pelaku tersebebut melakukan modus berbagai macam. Namun rata-rata mereka merusak paksa lubang kunci kendaraan," katanya. 

Azshari menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1, 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved