Pelajar di Karawang Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, Jadi Tersangka Kasus Tawuran Berujung Maut

Satu pelajar di Karawang, AS (16) ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Pihak Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait kasus tawuran pelajar yang mengakibatkan satu orang meninggal, Selasa (19/12/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Satu pelajar di Karawang, AS (16) ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran.

Aksi tawuran yang berujung jatuhnya korban jiwa itu terjadi pada Sabtu (16/12/2023).

Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, mengatakan, peristiwa itu terjadi bermula saat korban bersama kelompoknya, QB, janjian tawuran dengan kelompok TC. Lokasinya di depan gerbang satu SMK di Tirtamulya.

Namun saat datang, kelompok TC berkekuatan 10 orang.

Melihat jumlah yang tak seimbang, kelompok QB berusaha menghindar dan melarikan diri. 

Akan tetapi, korban terjatuh dan kemudian terkena bacokan celurit panjang.

"Korban terjatuh dan mengeluarkan darah yang cukup banyak," ujar Prasetyo, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: 8 Pelajar Indramayu Diringkus Polisi, Hendak Tawuran Sambil Bawa Senjata Tajam

Warga dan rekannya kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Izza. Namun, korban sudah tak bernyawa saat sampai rdi rumah sakit.

Mendapatkan laporan kejadian itu, jajaran Polsek Cikampek dan Tim Sanggabuana kemudian langsung bergerak melakukan pengungkapan.

Polisi mengamankan 15 pelajar dari dua kelompok tersebut.

DAS kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.

Baca juga: Kisah Pilu Driver Ojol Karawang, Ibunya Tewas dalam Kecelakaan Maut PO Handoyo di Tol Cipali

Prasetyo mengungkap, DAS berperan membacok korban pada punggung hingga kehabisan darah dan tewas.

Korban AS merupakan pelajar satu SMK di Cikampek.

Atas perbuatannya, DAS dijerat pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) juncto 36C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved