Kamis, 14 Mei 2026

KPU Karawang Tekankan Peserta Pemilu Wajib Laporkan Dana Kampanye, Terakhir 6 Januari 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang tekankan para peserta Pemilu harus melaporkan koordinasi laporan awal dana kampanye (LADK).

Tayang:
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
KPU Karawang menggelar Rapat Koordinasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Selasa (19/12/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang tekankan para peserta Pemilu harus melaporkan koordinasi laporan awal dana kampanye (LADK).

KPU pun menggelar rapat koordinasi LADK dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) kepada liaison officer (LO) dan operator Sikadeka bersama berbagai partai politik.

Komisioner KPU Karawang Bidang Teknis, Putra M Wifdi Kamal, mengungkapkan, kegiatan itu untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pada Pemilu 2024.

"Tahapan LADK akan dimulai dari tanggal 17 Desember hingga 6 Januari 2024," kata Putra, Selasa (19/12/2023).

Dia menjelaskan, poin penting pada kegiatan itu adalah sosialisasi batasan kampanye.

Baca juga: Panwascam Buahbatu Imbau Caleg Peserta Pemilu Manfaatkan Kampanye untuk Tingkatkan Partisipasi

Meskipun peserta Pemilu dari partai politik tidak memiliki batas dana kampanye, batasan sumbangan perorangan, sumbangan kelompok, dan sumbangan perusahaan menjadi fokus utama.

Sumbangan perorangan sebesar Rp 2,5 miliar. Kemudian untuk sumbangan dari kelompok dan perusahaan sebesar Rp 25 miliar.

Sementara sumbangan dari negara asing dilarang, begitu juga dari uang hasil kejahatan atau tindak kriminalitas.

Baca juga: Angkot Jadi Alat Kampanye Mulai Marak di Cimahi, Dinas Perhubungan Belum Bisa Bertindak

Sumbangan yang diterima mencakup uang, barang, dan jasa, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Contohnya alat peraga kampanye (APK), surat berharga, dan bentuk sumbangan lainnya.

Kata Putra, peserta Pemilu yang tidak melaporkan hingga batas akhir pelaporan dapat dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved