Angkot Jadi Alat Kampanye Mulai Marak di Cimahi, Dinas Perhubungan Belum Bisa Bertindak
Pemasangan APK tersebut berpotensi membahayakan pengendara lain, terutama yang ada di belakangnya karena fokus melihat ke gambar.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang dipasang di angkutan kota (angkot) di Kota Cimahi saat ini mulai marak, namun hal itu tidak bisa ditindak meski dilarang.
APK seperti stiker para peserta Pemilu terutama CalegĀ tersebut dipasang hingga memenuhi kaca belakang angkot, padahal pemasangan stiker dengan cara seperti itu dilarang karena bisa mengganggu pengendara lain.
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan, Kota Cimahi, Chaeruddin Djoeharie, mengatakan pemasangan APK di kaca angkot tersebut saat ini sangat mudah terlihat di lapangan terutama saat memasuki masa kampanye.
"Bahkan nyaris semua angkot ada stiker APK, terutama dipasang di kaca belakang kendaraan, jadi bentuknya seperti kaca film," ujarnya saat ditemui di Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (19/12/2023).
Pemasangan APK di kaca angkot itu karena kendaraan itu memiliki mobilitas yang tinggi, sehingga dianggap efektif untuk melakukan kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) di Kota Cimahi.
"Para pengemudi angkot itu mengaku mendapat kontrak untuk pemasangan APK selama 3 bulan, jadi tentunya ada imbalan, mungkin imbalan itu langsung ke pemilik angkotnya," kata Chaeruddin.
Menurutnya, pemasangan APK tersebut berpotensi membahayakan pengendara lain, terutama yang ada di belakangnya karena fokus melihat ke gambar, sehingga ketebalan pemasangan stiker itu dan ada aturannya.
"Pemasangan stiker dan kaca film pada angkutan umum tidak boleh lebih dari 30 persen karena hal itu bisa memicu terjadinya kecelakaan," ucapnya
Hanya saja pihaknya tidak bisa sembarangan menindak karena secara aturan Dishub tidak ada kewenangan untuk mencabut APK di angkot tersebut, sebab belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang APK di angkot.
"Jadi perlu bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu Kota Cimahi selaku penyelenggara pemilu dan Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi selaku pemegang kewenangan penegakan aturan di Kota Cimahi," ujar Chaeruddin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan, mengatakan, Bawaslu RI melarang pemasangan APK di transportasi publik, sehingga pihaknya akan mengkaji regulasi terkait hal itu.
"Kalau memang memungkinkan untuk dicabut kita cabut, atau ada kontrak atau mekanisme hukum tertentu kita upayakan untuk dibereskan terlebih dahulu," kata Zaenal.
Mau ke Lembang Park & Zoo? Ini Rute dari Bandung jika Menggunakan Angkutan Umum serta Tarifnya |
![]() |
---|
Langit-langit Rumah Roboh Timpa Dua Bocah 6 dan 2 Tahun di Cimahi, Begini Nasib Keduanya |
![]() |
---|
PLN ULP Cimahi Kota Sosialisasikan Aplikasi New PLN Mobile di Kelurahan Pasir Kaliki |
![]() |
---|
PLN UP3 Cimahi Gencarkan Program Sarling, Sosialisasikan Promo Energi Kemerdekaan |
![]() |
---|
30 Tempat Nobar Persib Bandung Lawan PSIM Yogyakarta di Bandung Raya, Pekan Ketiga Super League |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.