Gugatan Praperadilan Mimin Cs Ditolak
"Ini Bonus" Pengacara Mimin Cs Legowo Praperadilan Kasus Subang Ditolak, Siap Lanjut ke Pengadilan
Pengacara Rohman Hidayat menerima keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan kasus Subang dari kliennya.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
"Padahal, substansinya belum tentu," sambungnya.
Setelah ini, pihaknya pun sudah siap menempuh tahap selanjutnya yaitu pengadilan.

Terlebih, dirinya sudah memiliki amunisi alat-alat bukti dari Polda Jabar yang ia kumpulkan selama gugatan praperadilan.
"Berkas yang kita peroleh itu justru adalah amunisi buat kita untuk bersidang di Subang," ungkap Rohman.
"Sampai kapanpun, Polda Jabar tidak akan memperlihatkan dokumen dan bukti-bukti yang ditemukan di TKP kecuali kami ungkap di sini," tuturnya.
Adapun, menurut putusan hakim, Polda Jabar telah memenuhi dua alat bukti saat menetapkan Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi sebagai tersangka.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Harry Suptanto saat membacakan putusan.
Perjalanan Kasus Subang
Baca juga: Hari Ini Jadwal Sidang Putusan Praperadilan Kasus Subang Mimin Cs, Pengacara Danu Yakin Ditolak
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.
Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.
Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.