Gugatan Praperadilan Mimin Cs Ditolak

BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Subang Ditolak, Pengacara Terima Putusan Hakim

Gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka dalam kasus Subang, ditolak majelis hakim.

|
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka dalam kasus Subang, ditolak majelis hakim. Putusan majelis hakim dibacakan oleh Hakim tunggal, Harry Suptanto di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka dalam kasus Subang, ditolak majelis hakim.

Putusan majelis hakim dibacakan oleh Hakim tunggal, Harry Suptanto di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/12/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Polda Jawa Barat telah memenuhi dua alat bukti, saat menetapkan Mimin Mintarsih, Arighi dan Abi sebagai tersangka.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," ujar Harry.

Baca juga: Komentar Kuasa Hukum Danu Soal Praperadilan Mimin Cs, Soroti Pembuktian Para Tersangka Kasus Subang

Hakim juga beranggapan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka M Ramdanu alias Danu, keterangan saksi ahli serta bukti visum dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, telah memenuhi untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Rohman Hidayat pengacara ketiga tersangka mengaku menerima putusan hakim yang menolak praperadilan kliennya.

Menurutnya, tujuan mengajukan gugatan praperadilan hanya untuk mengetahui bukti-bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat 1 sampai T95 bahkan visumnya.

"Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada tapi apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus belum diuji," ujar Rohman.

Sebelumnya, tiga tersangka kasus Subang yakni Mimin, Arighi dan Abi mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Rohman Hidayat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Latar Belakang Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved