Kampanye Pilpres 2024
10 Kader Posyandu di Warungkondang Cianjur Diperiksa Buntut Viral Video Rekaman Dukung Ganjar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mencatat sudah memintai keterangan terhadap 10 orang terkait rekaman video kader posyandu
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mencatat sudah memintai keterangan terhadap 10 orang terkait rekaman video kader posyandu yang mendeklarasikan dukungan kepada Capres Ganjar Pranowo.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sofyan mengatakan, terkait adanya rekaman video kader posyandu mendukung Ganjar di Pilpres 2024 itu telah dilakukan penelusuran.
"Seusai dengan Perbawaslu nomer 7 tahun 2022, bahwa penelusuran terkait adanya informasi dugaan pelanggaran itu tidak ada batas waktunya, kemudian memastikan semua pihak terkonfirmasi," kata Yana saat dihubungi, Minggu (17/12/2023).
Berdasarkan hasil penelusuran lanjut dia, terkait rekaman video kader posyandu tersebut, pihaknya telah memintai keterangan 10 orang.
"10 orang yang dimintai keterangan terkait rekaman viral itu, merupakan pihak-pihak yang berada di dalam rekaman tersebut," ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno terkait dengan 10 pihak yang telah dimintai keterangan tersebut selama tujuh hari,dan kemudian akan dibuatkan laporannya.
"Dalam rapat pleno nanti akan dipastikan dan penelahaan apalah rekaman video tersebut apakah asa normal atau tidak berkenaan dengan peristiwa itu," katanya.
Yana menambahkan, pihaknya akan segera menyampaikanhasil penelahaan dan rapat pleno tersebut. Sebelumnya, Viral video puluhan kader Posyandu di Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur mendeklarasikan dukungan terhadap Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo dan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Abdul Aziz Sefudin.
Berdasarkan rekaman video tersebut, tampak puluhan kader posyandu dari Kecamatan Warungkondang tersebut memakai baju berwarna merah.
"Kami kader Posyandu Kecamatan Warungkondang, siap mendukung bapak Ganjar Pranowo sebagai presiden RI nomer tiga. Untuk DPR RI kami mendukung Bapak Abdul Aziz Sefudin nomer 8, dan DPR Daerah mendukung Bapak Yosep nomer 7," ucap puluhan Kade Posyandu dalan rekaman video berdurasi sekitar 34 detik.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan, pihaknya belum merima laporan adanya rekaman video kader Posyandu yang viral tersebut.
"Laporan belum ada tapi, kita akan segera menelusuri dan menindaklanjuti rekaman video tersebut," kata Yana.
Ia mengatakan, pihaknya akan menelusuri lokasi dari kegiatan tersebut dan setiap per oranganya, termasuk menyebarkan rekaman video tersebut.
"Kita lakukan penelusuran dulu ya, infomasi lengkapnya nanti kita akan sampaika," katanya.
Siapa Saja yang Dilarang Ikut Kampanye
Undang-Undang mengatur sejumlah pihak yang tidak diperbolehkan ikut dalam kampanye. Berikut penjelasannya beserta sanksinya.
Pelaksana, peserta dan tim kampanye yang dilarang mengikutsertakan :
- Ketua Wakil Ketua, Ketua muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan Hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia
- Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan badan usaha milik negar/badan usaha milik daerah
- Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
- Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
*sumber: PasalP 280 ayat (2) Nomor 7 Tahun 2017 Tentaang Pemilihan Umum
Catatan: Pasal 280 ayat (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada Pasal 280 ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu
Sanksi bagi Pelanggar
- Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah (Pasal 493)
- Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan krpolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah (Pasal 494)
- Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/ hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara oaling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak dua puluh empat juta rupiah (Pasal 522)
(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
Sosok Blacius Bono, Seniman yang Meninggal Dunia saat Kampanye Ganjar-Mahfud, Dalang Tersohor |
![]() |
---|
JK Tak Yakin Pilpres 2024 Hanya Satu Putaran, Kecuali Ada Kecurangan, Terjadi Bukan saat Coblosan |
![]() |
---|
Ada 2 Kampanye Akbar, Lalu Lintas Jakarta Lumpuh, Warga Jalan Kaki dari Pancoran ke SUGBK |
![]() |
---|
Stasiun Kampung Bandan Penuh Pendukung AMIN yang akan ke JIS |
![]() |
---|
Kampanye Akbar di Solo, Ganjar Pranowo Dikalungi Stetoskop dan Toga oleh Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.