Kampanye Pilpres 2024

10 Kader Posyandu di Warungkondang Cianjur Diperiksa Buntut Viral Video Rekaman Dukung Ganjar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mencatat sudah memintai keterangan terhadap 10 orang terkait rekaman video kader posyandu

|
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Fauzi Noviandi / Tribunjabar
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan, Minggu (17/12/2023). 

Undang-Undang mengatur sejumlah pihak yang tidak diperbolehkan ikut dalam kampanye. Berikut penjelasannya beserta sanksinya.

Pelaksana, peserta dan tim kampanye yang dilarang mengikutsertakan :

  • Ketua Wakil Ketua, Ketua muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan Hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia
  • Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan badan usaha milik negar/badan usaha milik daerah
  • Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
  • Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih

*sumber: PasalP 280 ayat (2) Nomor 7 Tahun 2017 Tentaang Pemilihan Umum

Catatan: Pasal 280 ayat (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada Pasal 280 ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu

Sanksi bagi Pelanggar

  • Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah (Pasal 493)
  • Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan krpolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah (Pasal 494)
  • Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/ hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara oaling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak dua puluh empat juta rupiah (Pasal 522)

(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved