Buruh Unjuk Rasa Tolak UMK 2024

Buruh Jawa Barat Libur Unjuk Rasa Hari Ini, Pekan Depan Datang Lagi ke Gedung Sate Tolak UMK 2024

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pro Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan buruh Jawa Barat tidak akan berunjuk rasa dulu.

|
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Penjagaan aksi ubjuk rasa di belakang Gedung Sate, Kamis (14/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pro Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan buruh Jawa Barat tidak akan berunjuk rasa dulu di Gedung Sate, Jumat (15/12/2023).

"Tidak, berhenti dulu," kata Roy melalui ponsel, Jumat (15/12/2023).

Namun demikian, buruh kembali berencana menggelar aksi pada Selasa dan Rabu pekan depan.

"Semua berhenti hari ini. Rencana Selasa dan Rabu (unjuk rasa kembali)," tuturnya.

Baca juga: Polresta Bandung Kedepankan Rasa Humanis Saat Melakukan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Buruh

Sebelumnya, ratusan buruh Jawa Barat berunjuk rasa dengan mengepung Gedung Sate, Kamis (14/12/2023).

Tidak hanya dilakukan di Jalan Diponegoro di depan Gedung Sate, unjuk rasa pun dilakukan di belakang Gedung Sate, yakni di Jalan Cilamaya dan Cimandiri.

Akibat aksi unjuk rasa tersebut, arus lalu lintas di sekeliling Gedung Sate pun tertutup.

Hal ini membuat pengendara harus mengambil jalur memutar ke jalan lainnya di luar lingkar Gedung Sate, seperti Jalan Martadinata, Cilaki, Trunojoyo, dan Surapati.

Aksi unjuk rasa yang digelar sejak siang hari ini berlanjut hingga sore hari.

Saat hujan turun sekitar pukul 17.00 WIB, perwakilan pengunjuk rasa masuk ke Gedung Sate untuk beraudiensi dengan Pemprov Jabar.

Mereka menyerahkan surat tuntutan kepada Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin.

Ratusan pengunjuk rasa dari sejumlah serikat bekerja dan buruh ini memprotes penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat yang berdasarkan PP 51 Tahun tentang Pengupahan. Kemudian mendesak Bey Machmudin mengeluarkan revisinya.

Para pengunjuk rasa ini mulai berdatangan ke sekitar Gedung Sate sekitar pukul 11.00 WIB. Berangsur, mereka menyemut di depan Gedung Sate, sehingga Jalan Diponegoro di depan Gedung Sate pun ditutup untuk arus lalu lintas.

Ratusan pengunjuk rasa dari sejumlah serikat bekerja dan buruh berunjuk rasa di Jalan Diponegoro, depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/12/2023). Mereka memprotes penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat yang berdasarkan PP 51 Tahun tentang Pengupahan.
Ratusan pengunjuk rasa dari sejumlah serikat bekerja dan buruh berunjuk rasa di Jalan Diponegoro, depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/12/2023). Mereka memprotes penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat yang berdasarkan PP 51 Tahun tentang Pengupahan. (TribunJabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam)

Orasi pun dimulai dari atas mobil pengangkut pengeras suara. Mereka menyuarakan protes atas UMK 2024 yang dinilai mengalami kenaikan sangat kecil jika dibandingkan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat.

Aparat kepolisian pun melakukan penjagaan Gedung Sate dan pengamanan aksi tersebut. Sedangkan para pedagang kaki lima, turut berjajar di sekitar lokasi aksi untuk menjual makanan atau minuman kepada para pengunjuk rasa.

Buruh Jawa Barat yang tergabung dalam sejumlah serikat sendiri dijadwalkan melakukan aksi unjuk rasa kembali di depan Gedung Sate, Kamis dan Jumat, 14 dan 15 Desember 2023.

Aksi tersebit menuntut Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk merevisi Keputusan UMK 2024, lalu memutuskan UMK 2024 sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota atau setidak-tidaknya UMK 2024 naik 15 persen.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pro Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan aksi ini pun untuk menuntut Pj Gubernur menerbitkan kembali keputusan upah pekerja/buruh untuk masa kerja 1 tahun atau lebih sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Ridwan Kamil.

"Aksi yang akan dilakukan sebagai aksi lanjutan sebelumnya, dan aksi persiapan untuk menjelang mogok daerah yang akan dilakukan oleh kaum buruh Jawa Barat. Apalagi tuntutan tidak diakomodir oleh Penjabat Gubernur," katanya melalui ponsel, Kamis (14/12/2023).

Ia mengatakan buruh Jawa Barat sangat kecewa dengan keputusan penetapan UMK yang telah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Jabar tersebut. Menurutnya, peningkatan UMK ini sangat tidak manusiawi.

"Ini menurut kaum buruh sangat tidak manusiawi, UMK naik hanya Rp 13 ribu, angka kenaikkan tersebut tentu saja tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan, menjaga daya beli buruh yang terus merosot, karena harga kebutuhan pokok yang naik melambung tinggi," katanya.

Roy mengatakan saat pertemuan dengan Penjabat Gubernur pada 30 November 2023, Penjabat Gubernur berjanji akan mengadakan rapat kembali dengan mengundang dunia usaha seperti Apindo dan Kadin Jabar untuk membahas mengenai tuntutan upah pekerja 1 tahun atau lebih.

"Tapi sampai saat ini tidak ada kabar berita mengenai hal tersebut. Setelah penetapan UMK 2024, KSPSI Jawa Barat secara organisasi sudah juga berkirim surat kepada Penjabat Gubernur untuk permohonan revisi UMK tahun 2024 dan meminta pertemuan namun juga tidak ada respon, sehingga KSPSI memutuskan untuk aksi kembali," katanya

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan bahwa Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat sudah merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Kan sudah disepakati ya yang UMK kemarin. Semoga mengerti bahwa itu sudah kesepakatan," kata Bey di Gedung Sate, Rabu (13/12/2023).

Ia mengatakan kesepakatan ini sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, mengenai upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

"Kalau yang di atas satu tahun kan sesuai dengan kinerja, dengan skema struktur upah yang disesuaikan dengan perusahaan masing-masing. Jadi kami berharap pengusaha juga menyesuaikan dengan produktivitas para pekerjanya," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved