''Saya Menerima, Yang Mulia'' Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijatuhi Hukum Penjara 4 Tahun

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, divonis bersalah. Hakim menghukumnya empat tahun penjara.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, meninggalkan tempat sidang seusai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/9/2023). Yana dihukum 4 tahun pada persidangan yang berlangsung Rabu (13/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, divonis bersalah. Hakim menghukumnya empat tahun penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang meminta hakim menghukum Yana lima tahun penjara.

Vonis dibacakan hakim ketua Hera Kartiningsih, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12/2023).

Selain Yana, hakim juga memvonis mantan Kadishub Dadang Darmawan empat tahun penjara dan Sekdishub Khairur Rijal lima tahun penjara.

Majelis hakim menilai Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City.

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hera Kartiningsih, saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," tambah dia.

Baca juga: Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diminta Bayar Uang Pengganti dan Dicabut Hak Memilih-Dipilihnya

Dalam putusannya, terdapat hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Untuk Khairur Rijal, Hakim memvonis pidana penjara selama lima tahun. Vonis itu lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," katanya.

Sedangkan Dadang Darmawan, divonis pidana kurungan selama empat tahun. Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga memvonis dengan pidana penjara selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," katanya.

Seusai membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa apakah ingin mengajukan banding atau menerima putusan. Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca juga: Begini Kata-kata Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana setelah Divonis 4 Tahun Penjara

"Saya menerima, Yang Mulia," ujar Yana.

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Khairur Rijal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved