Yana Mulyana Divonis 4 Tahun

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diminta Bayar Uang Pengganti dan Dicabut Hak Memilih-Dipilihnya

Majelis Hakim PN Bandung memvonis mantan wali kota Bandung Yana Mulyana empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang vonis terhadap mantan wali kota Bandung Yana Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis mantan wali kota Bandung Yana Mulyana empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Yana dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) pada proyek Bandung Smart City.

Selain hukuman badan, hakim pun meminta Yana untuk membayar uang pengganti senilai Rp 435.724.000, SGD 14.520, Yen 645.000, USD 3.000, dan Bath 15.630.

Jika uang pengganti tersebut tak dibayar dalam rentang waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita harta Yana untuk menutupi kekurangannya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Reaksinya

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti pidana penjara selama satu tahun," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12/2023).

Yana pun diberi sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

"Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dalam jabat publik selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucapnya.

Pun demikian dengan dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung, yakni Dadang Darmawan dan Khairur Rijal.

Keduanya diminta membayar uang pengganti.

Dadang diminta membayar uang pengganti senilai Rp 271.958.268.

Jika tak dibayar dalam tempo waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Rijal diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000.

Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam tempo waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara satu tahun," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved