Pembunuh Perempuan di KBB Ditangkap

Kronologi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Citarum KBB, Berawal dari MeChat

Pelaku ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi di daerah Kabupaten Bandung karena telah terbukti membunuh A yang mayatnya ditemukan membengkak.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun jabar/Hilman Kamaludin
Pelaku pembunuhan perempuan saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Kamis (14/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Ilham Asmaul Hasan (24), pembunuh perempuan berinisial A (18) yang mayatnya ditemukan di Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kini sudah mendekam di penjara.

Pelaku ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi di daerah Kabupaten Bandung karena telah terbukti membunuh A yang mayatnya ditemukan sudah dalam keadaan membengkak dan kondisi leher terikat tali kain.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan, kasus pembunuhan itu berawal saat pelaku memesan jasa pijit kepada korban melalui aplikasi MeChat pada 8 Desember 2023 pukul 23.00 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuh Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Citarum KBB Ditangkap Polisi

"Kemudian korban diantar menggunakan ojek online ke kontrakan tersangka, kemudian tersangka melakukan perbuatannya (membunuh) di dalam kamar," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (14/12/2023) sore.

Berdasarkan hasil visum, kata Dimas, pelaku membunuh korban dengan cara mengikat leher korban dengan menggunakan tali kain dari seprai dan celana dalam.

Namun sebelumnya ada dugaan pelaku meracun korban dengan racun tikus yang dimasukkan ke minuman teh kemasan.

"Tersangka mengikat satu simpul (kain) seperti yang ditemukan pada mayatnya ada ikatan tali dari potongan seprai dan celana dalam pada leher korban sehingga korban meninggal beberapa menit setelah lehernya diikat," kata Dimas.

Aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku di kontrakannya di Kampung Leuweung Kaleng, RT 02/05, Desa Katapang Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Pelaku lalu langsung kabur ke rumah mertuanya meninggalkan jenazah korban.

"Pada keesokan harinya pelaku kembali ke kontrakan dan langsung membungkus jenazah korban dengan menggunakan selimut dan membawanya menggunakan sepeda motor," kata Dimas.

Setelah itu, pelaku membuang jenazah korban di Sungai Citarum, Kampung Dara Ulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, hingga akhirnya jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, KBB.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal semur hidup," ucapnya. (*)

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved