Pembunuh Perempuan di KBB Ditangkap
Kronologi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Citarum KBB, Berawal dari MeChat
Pelaku ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi di daerah Kabupaten Bandung karena telah terbukti membunuh A yang mayatnya ditemukan membengkak.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Ilham Asmaul Hasan (24), pembunuh perempuan berinisial A (18) yang mayatnya ditemukan di Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kini sudah mendekam di penjara.
Pelaku ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi di daerah Kabupaten Bandung karena telah terbukti membunuh A yang mayatnya ditemukan sudah dalam keadaan membengkak dan kondisi leher terikat tali kain.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan, kasus pembunuhan itu berawal saat pelaku memesan jasa pijit kepada korban melalui aplikasi MeChat pada 8 Desember 2023 pukul 23.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuh Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Citarum KBB Ditangkap Polisi
"Kemudian korban diantar menggunakan ojek online ke kontrakan tersangka, kemudian tersangka melakukan perbuatannya (membunuh) di dalam kamar," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (14/12/2023) sore.
Berdasarkan hasil visum, kata Dimas, pelaku membunuh korban dengan cara mengikat leher korban dengan menggunakan tali kain dari seprai dan celana dalam.
Namun sebelumnya ada dugaan pelaku meracun korban dengan racun tikus yang dimasukkan ke minuman teh kemasan.
"Tersangka mengikat satu simpul (kain) seperti yang ditemukan pada mayatnya ada ikatan tali dari potongan seprai dan celana dalam pada leher korban sehingga korban meninggal beberapa menit setelah lehernya diikat," kata Dimas.
Aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku di kontrakannya di Kampung Leuweung Kaleng, RT 02/05, Desa Katapang Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Pelaku lalu langsung kabur ke rumah mertuanya meninggalkan jenazah korban.
"Pada keesokan harinya pelaku kembali ke kontrakan dan langsung membungkus jenazah korban dengan menggunakan selimut dan membawanya menggunakan sepeda motor," kata Dimas.
Setelah itu, pelaku membuang jenazah korban di Sungai Citarum, Kampung Dara Ulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, hingga akhirnya jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, KBB.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal semur hidup," ucapnya. (*)
#TribunBreakingNews
Ilham Peragakan Detik-detik Aksi Kejinya Habisi Wanita yang Jenazahnya Dibuang ke Sungai Citarum KBB |
![]() |
---|
Detik-detik Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Citarum Dihabisi Setelah Diorder dengan MiChat |
![]() |
---|
Terungkap Motif Pelaku Habisi Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Citarum KBB, Demi Ponsel |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pembunuh Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Citarum KBB Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.