Fakta-fakta Penemuan 5 Mayat di Unpri Medan, Pihak Kampus Sebut Kadaver, Apa Itu?
Inilah sederet fakta penemuan lima mayat ditemukan Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumatera Utara.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
"Dan itu legal," ujar Sasanthy Kusumaningtyas kepada BBC News Indonesia, Rabu (13/12/2023), dikutip dari Kompas.com.
Tapi selain dari donor, kadaver juga bisa diperoleh dari jenazah yang tidak dikenal atau tidak diurus oleh keluarganya atau disebut jenazah terlantar.
Kepastian soal status itu, kata Dokter Spesialis Patologi Forensik di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Ade Firmansyah, bisa berasal dari rumah sakit dan telah dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya setidak-tidaknya satu bulan sejak kematiannya.
Jika dalam satu bulan tidak ada yang mengeklaim sebagai kerabat atau keluarga, maka bisa dipergunakan untuk kepentingan pendidikan di bidang kedokteran dan biomedik.
Termasuk bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan ataupun di institusi pendidikan kedokteran.
"Jadi bisa ada jenazah di rumah sakit, saat masuk [perawatan] pasien tidak ada yang mengurus, terus meninggal. Kita cari-cari keluarganya," ucapnya.
"Itu merujuk pada UU Kesehatan yang lama ya, tapi masih menjadi norma utama untuk kami."
Mengapa perlu kadaver?
Bagi mahasiswa kedokteran, belajar tentang anatomi tubuh tak cukup dari buku atau pembelajaran kelas saja.
Perlu ada praktikum, yakni dengan mempelajari dan menganalisa kadaver mulai dari kulit, otot, tulang, sampai organ dalam.
"Kita harus tahu persis anatomi tubuh manusia, kalau tidak ya tidak bisa jadi dokter yang baik," kata Ade Firmansyah.
Kadaver yang digunakan untuk praktikum pun harus utuh dan tidak boleh diperlakukan dengan sembarangan.
Mahasiswa kedokteran diajarkan untuk menghormati kadaver sebagai guru.
Sebab dari jasad itulah para mahasiswa belajar tentang anatomi tubuh, kata Sasanthy Kusumaningtyas.
"Jadi tidak untuk main-main. Memang dipakai untuk kepentingan pendidikan kedokteran," jelasnya.
Karena dipakai untuk pendidikan kedokteran, kadaver harus dipelihara dengan baik supaya tidak busuk.
Itu mengapa biasanya kadaver diawetkan dengan cara disuntikkan dengan zat pengawet, disimpan dalam lemari pendingin, atau diletakkan dalam rendaman formalin.
Pada umumnya dan merujuk pada aturan internasional, kadaver-kadaver tersebut ditempatkan di laboratorium dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu yang berwenang seperti kepala laboratorium atau kepala departemen.
"Jadi aksesnya khusus, tidak semua orang bisa masuk. Dan tentu saja dengan cara yang pantas, ditempat tertutup dan tidak bisa diakses orang lain kecuali oleh penanggung jawab yang berwenang," tuturnya.
"Bahkan mahasiswa pun tak bisa akses ke ruang kadaver."
Ketua Departemen Anatomi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Sasanthy Kusumaningtyas, menambahkan cadaver tidak boleh disimpan selamanya.
Pihak berwenang di kampus memiliki kewajiban untuk menguburkan kadaver tersebut secara layak seperti didoakan terlebih dahulu sebelum dikubur.
(Kompas.com/Rachmawati/Maya Citra) (Tribunjabar.id/Salma Dinda)
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Fakta-fakta Anggota DPRD di Gorontalo Viral Ucap 'Kita Rampok Uang Negara’, Harta Kekayaan Disorot |
![]() |
---|
Viral Video Mesum Pramuniaga di Kuningan Berdurasi 1 Menit, Polres Selidiki Pelaku dan Penyebar |
![]() |
---|
Fakta-fakta Haikal & Haezar Kakak Adik di Bogor Gantian Pakai Seragam Sekolah, Kondisi Keluarga Pilu |
![]() |
---|
Viral Video Kakak Adik di Parung Gantian Seragam & Sepatu Demi Sekolah, Bupati Bogor: Menyentuh Hati |
![]() |
---|
Viral Video Pegawai Shell Jualan Kopi di Pinggir Jalan di Tengah Isu PHK dan Stok BBM Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.